DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Aksi Demo, Tunjangan Dewan akan Dievaluasi

Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan, pihaknya sepakat dengan Pemerintah Kota untuk mengevaluasi kembali tunjangan perumahan dan kendaraan.

oleh Fira SyahrinDiterbitkan 02 September 2025, 07:40 WIB
Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda. (Foto: Liputan6.com/Fira Syahrin).

Liputan6.com, Sukabumi Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi (GARASI) menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi pada Senin (1/9/2025). 

Mereka menuntut evaluasi tunjangan anggota dewan yang dianggap tidak pro-rakyat di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Demo tersebut pun sempat diwarnai kericuhan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menyampaikan terima kasih kepada para mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi dengan tertib. 

Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat.

"Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2025, kami memiliki kewajiban untuk mendengar, menerima, dan menindaklanjuti segala aspirasi dari masyarakat, termasuk dari mahasiswa," ujar Wawan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DPRD sepakat dengan Pemerintah Kota untuk mengevaluasi kembali tunjangan perumahan dan kendaraan. 

Wawan menegaskan, meskipun kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan, aspirasi masyarakat tetap menjadi prioritas.

 

Sudah Berjalan Lama

Wawan juga meluruskan isu yang beredar bahwa kebijakan tunjangan baru disepakati setelah Wali Kota definitif menjabat. 

Ia menjelaskan bahwa proses ini sudah berjalan sejak delapan hingga sembilan bulan lalu, bahkan sejak masa Penjabat (Pj) Walikota sebelumnya.

"Walikota definitif hanya menandatangani karena Pj Walikota sebelumnya tidak memiliki kewenangan penuh tanpa izin dari Kemendagri," jelasnya.

 

Pahami Kondisi Masyarakat

Menanggapi tuntutan lain, Wawan Juanda menyatakan bahwa DPRD akan mengkaji aspirasi mahasiswa terkait tunjangan guru dan rangkap jabatan di pemerintahan daerah. 

"Kami akan mengakomodir seluruh aspirasi yang disampaikan. Kami memahami kondisi masyarakat tentang efisiensi anggaran, dan kami sepakat untuk mengevaluasi kembali," kata Wawan.

"Kami, sebagai wakil rakyat, harus bersama dengan rakyat," kata dia.

Klaim Tak Naik

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Rojab Asy'ari menambahkan, tunjangan tersebut bukan merupakan kenaikan, melainkan penyesuaian yang disesuaikan dengan Peraturan Walikota (Perwal) tahun 2020. 

"Mestinya ada kenaikan, tapi yang terjadi sekarang sama seperti tahun 2020. Ini sebenarnya sebuah kemunduran," ungkap Rojab.

Ia juga menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini adalah hak keuangan anggota dewan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017, terutama jika pemerintah daerah tidak bisa menyediakan rumah jabatan atau kendaraan dinas.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya