Fraksi PDIP Minta Tunjangan Perumahan DPR Dihentikan, Said Abdullah Tekankan Etik dan Empati

Said menegaskan, Fraksi PDIP menilai sudah saatnya anggota DPR memiliki sense of crisis dan kepekaan terhadap penderitaan rakyat.

oleh Nayla ShabrinaDiperbarui 01 September 2025, 11:10 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian, Said Abdullah

Liputan6.com, Jakarta- Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, meminta agar tunjangan perumahan anggota DPR dihentikan.

Menurutnya, politik tidak cukup hanya berbicara soal kesepakatan dan rasionalitas, melainkan harus dilandasi nilai etik, empati, dan simpati kepada rakyat.

“Di saat perekonomian rakyat serba sulit, mereka menyabung nasib dijalanan, namun DPR mendapatkan tunjangan yang jumlahnya oleh ukuran rakyat kebanyakan sangat luar biasa,” kata Said dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (30/8/2025).

Anggota DPR Harus Punya Sense of Crisis

Said menegaskan, Fraksi PDIP menilai sudah saatnya anggota DPR memiliki sense of crisis dan kepekaan terhadap penderitaan rakyat. Dia menyebut, berbagai fasilitas yang berlebihan dari pajak rakyat tidak seharusnya dinikmati wakil rakyat.

“Jika tiap anggota DPR memiliki sensibilitas atau empati terhadap kehidupan rakyat yang masih susah, maka tidak akan lagi ada fasilitas dari pajak rakyat yang berlebihan,” tegasnya.

Selain itu, Said menilai marwah DPR akan lebih terjaga bila mayoritas anggota benar-benar bekerja dengan simpatik, mendengarkan, dan mengartikulasikan aspirasi rakyat.

“Dengan denyut aspirasi rakyat yang terus diperjuangkan, maka rakyat tidak akan lagi mempertanyakan eksistensi dan kemanfaatan DPR,” ujarnya.

PDIP Minta Kader Mawas Diri

Said memastikan, Fraksi PDIP telah memperingatkan kadernya di DPR untuk terus mawas diri, tepo sliro, dan menjaga citra lembaga.

“DPR adalah etalase, di mana hak rakyat untuk mempersoalkan semua hal yang dianggap menyimpang dan tidak patut,” tegasnya.

Atas pertimbangan itu, Fraksi PDIP resmi meminta penghentian tunjangan perumahan bagi anggota DPR, termasuk fasilitas lainnya yang dinilai tidak sesuai dengan nilai kepatutan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya