Jelang Akhir Pekan, Ganjil Genap Jakarta Masih Diterapkan Jumat 29 Agustus 2025

Akhir pekan sudah semakin dekat, namun pengendara tetap perlu waspada karena aturan ganjil genap tetap berlaku pada Jumat (29/8/2025).

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 29 Agustus 2025, 07:15 WIB
Namun, pada Sabtu (23/11/2024) kebijakan ganjil genap Jakarta tidak akan berlaku, sehingga memberikan kelonggaran bagi pengendara di akhir pekan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Akhir pekan sudah semakin dekat, namun pengendara tetap perlu waspada karena aturan ganjil genap tetap berlaku pada Jumat (29/8/2025).

Hari ini jelang akhir pekan, Jumat (29/8/2025) bertepatan dengan tanggal ganjil, sehingga kendaraan dengan pelat nomor belakang ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 bebas melintas sesuai aturan.

Sedangkan pelat genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 harus mencari solusi lain agar perjalanan tidak terhambat.

Aturan ganjil genap Jakarta berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.

Di luar jam tersebut, semua kendaraan bisa melintas tanpa dibatasi nomor pelat. Dasar hukum kebijakan ini berasal dari peraturan pemerintah daerah yang bertujuan menekan volume kendaraan pribadi di jalan raya.

Kebijakan ini bukan hanya soal lalu lintas, tetapi juga upaya mengurangi beban lingkungan akibat tingginya emisi kendaraan.

Dengan berkurangnya jumlah mobil di jalan, kualitas udara diharapkan membaik dan kemacetan lebih terkendali, terutama pada hari-hari sibuk seperti Jumat menjelang akhir pekan.

Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

Bagi pemilik kendaraan berpelat genap, solusi yang bisa ditempuh beragam. Transportasi umum seperti MRT, LRT, KRL, atau bus menjadi pilihan yang semakin diminati karena efisien dan hemat waktu.

Selain itu, penggunaan aplikasi peta digital juga sangat membantu dalam mencari jalur alternatif sekaligus memantau kondisi lalu lintas secara real time.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Pada Selasa (14/1/2025) kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Jangan Sampai Kena Tilang, Ikuti Tips Ganjil Genap Jakarta Jumat 29 Agustus 2025

Aturan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Kamis (29/8/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menjelang akhir pekan, Jumat (29/8/2025), aturan ganjil genap Jakarta tetap berlaku. Karena bertepatan dengan tanggal ganjil, kendaraan berpelat ganjil mendapat kesempatan melintas sesuai ketentuan, sementara pemilik pelat genap perlu menyiapkan strategi agar perjalanan tetap lancar.

Berikut tips menghadapi ganjil genap Jakarta, Jumat (29/8/2025):

1. Cek pelat nomor kendaraan

Pastikan pelat nomor sesuai dengan tanggal ganjil. Jika tidak, segera siapkan alternatif perjalanan untuk menghindari tilang.

2. Atur jadwal perjalanan

Ingat, aturan berlaku pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Mengatur waktu perjalanan di luar jam tersebut bisa mengurangi risiko terjebak aturan.

3. Gunakan transportasi umum

MRT, LRT, KRL, maupun bus menjadi pilihan praktis sekaligus membantu menghindari kemacetan di akhir pekan.

4. Andalkan aplikasi navigasi digital

Peta online bisa membantu mencari jalur alternatif yang tidak terkena aturan, sekaligus memberi gambaran kondisi lalu lintas terkini.

5. Berangkat lebih awal

Hari Jumat biasanya arus lalu lintas lebih padat. Menyisihkan waktu tambahan bisa membuat perjalanan lebih tenang.

6. Pertimbangkan carpooling

Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau keluarga dapat menghemat biaya dan ikut mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

7. Tetap prioritaskan keselamatan

Jangan sampai karena dikejar waktu justru mengabaikan etika berkendara. Patuh aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.

Dengan perencanaan yang baik, aturan ganjil genap pada Jumat (29/8/2025) tidak akan menjadi hambatan besar.

Justru, kebijakan ini bisa menjadi momentum untuk lebih bijak dalam berkendara dan mulai menjadikan transportasi umum sebagai pilihan utama.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya