Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) yang didahului dengan mengubah bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Francine Widjojo, anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PSI, menyebut rencana perubahan yang akan dilanjutkan dengan menjadikan PAM Jaya sebagai perusahaan publik yang masuk ke dalam bursa pasar saham merupakan langkah privatisasi BUMD yang melanggar aturan.
Advertisement
"Privatisasi dilarang untuk BUMD yang diberikan tugas khusus untuk mengurusi kepentingan umum, seperti penyediaan air minum,” kata Francine.
PSI menilai tujuan perubahan PAM Jaya menjadi Perumda untuk melakukan IPO berpotensi menggeser mandat utama PAM Jaya dari pelayanan publik menjadi berorientasi mencari keuntungan.
“Karena itu ada larangan bagi badan usaha yang mengurusi hajat hidup orang banyak untuk melakukan privatisasi yang tentunya akan membuat badan usaha tersebut menjadi profit oriented,” ujar Francine.
Francine mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyebutkan bahwa pendirian Perumda diprioritaskan untuk penyelenggaraan kemanfaatan umum.
Kemanfaatan Umum
“Berdasarkan Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, pendirian Perumda diprioritaskan dalam rangka penyelenggaraan kemanfaatan umum. Bahkan, dalam penjelasan pasal tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penyediaan kemanfaatan umum adalah usaha penyediaan pelayanan air minum,” ungkap Francine.
Lebih lanjut, Francine mengutip Pasal 118 huruf b PP Nomor 54 Tahun 2017 yang tegas melarang privatisasi terhadap BUMD yang bergerak di sektor tertentu dan diberikan tugas khusus oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
“PAM Jaya merupakan BUMD yang didirikan untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan umum, yaitu menyediakan air minum untuk kebutuhan warga Jakarta, sehingga tidak boleh diprivatisasi,” tegas Francine.
PSI juga menyebut Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PAM Jaya) menjadi Perumda yang menegaskan bahwa maksud pendirian PAM Jaya adalah untuk bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah DKI Jakarta.
“Tugas bersifat strategis untuk melayani hajat hidup orang banyak, bukan untuk mencari profit sebanyak-banyaknya,” kata Francine.