Jangan Lupa! Aturan Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Kamis 28 Agustus 2025

Aturan ganjil genap kembali diterapkan pada Kamis (28/8/2025) dengan menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 28 Agustus 2025, 07:15 WIB
Ganjil genap Jakarta tak berlaku saat akhir pekan, Sabtu (24/8/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Aturan ganjil genap kembali diterapkan pada Kamis (28/8/2025) dengan menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.

Karena tanggal tersebut genap, maka kendaraan berpelat nomor belakang genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 dapat melintas di ruas jalan yang termasuk pengaturan.

Sedangkan kendaraan berpelat ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 harus mencari cara lain agar tetap bisa beraktivitas tanpa terkena sanksi. Pemberlakuan ganjil genap ini telah lama menjadi salah satu instrumen pengendalian lalu lintas.

Tujuan utamanya tidak hanya untuk menekan angka kemacetan yang kerap terjadi pada jam padat, tetapi juga sebagai upaya mengurangi emisi kendaraan bermotor.

Dengan berkurangnya jumlah kendaraan pribadi, diharapkan kualitas udara di Jakarta menjadi lebih baik sekaligus mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.

Berdasarkan ketentuan resmi, aturan ini berlaku dua kali dalam sehari, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam hari.

Di luar jam tersebut, semua kendaraan dapat melintas tanpa terikat aturan ganjil genap. Mekanisme ini dipandang lebih fleksibel karena memberi ruang bagi pengguna kendaraan pribadi untuk tetap memiliki opsi berkendara di luar jam padat.

Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

Bagi pengendara dengan pelat nomor ganjil, ada beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan. Pertama, menggunakan transportasi umum untuk menempuh perjalanan sehari-hari. Kedua, menyesuaikan waktu perjalanan di luar jam pemberlakuan aturan.

Ketiga, memanfaatkan jalur alternatif yang tidak termasuk dalam cakupan ganjil genap dengan bantuan aplikasi navigasi digital. Semua opsi tersebut bisa membantu mobilitas tetap berjalan meskipun terikat aturan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Aturan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Rabu (6/11/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta tak berlaku hari ini di akhir pekan, Sabtu (26/10/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Supaya Aktivitas Tetap Lancar, Simak Tips Ganjil Genap Jakarta Kamis 28 Agustus 2025

Kendaraan melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (23/11/2020). Aturan sistem ganjil genap belum diberlakukan di tengah perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga dua minggu ke depan di Ibu Kota. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Memasuki hari kerja di akhir pekan kedua bulan Agustus, aturan ganjil genap kembali diterapkan pada Kamis (28/8/2025).

Karena jatuh di tanggal genap, kendaraan dengan pelat nomor belakang genap dapat melintas sesuai aturan, sementara kendaraan pelat ganjil harus lebih cermat mengatur rencana perjalanan.

Agar aktivitas tetap berjalan lancar meski dibatasi aturan, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

1. Kenali aturan sejak awal

Pahami bahwa ganjil genap berlaku pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Mengetahui detail aturan akan memudahkan Anda menyusun jadwal perjalanan.

2. Periksa ulang pelat nomor kendaraan

Sebelum menyalakan mesin, pastikan pelat sesuai dengan tanggal yang berlaku agar tidak khawatir terkena sanksi.

3. Cari alternatif transportasi sejak malam sebelumnya

Jika kendaraan tidak bisa digunakan, siapkan pilihan transportasi umum atau layanan berbagi kendaraan agar perjalanan lebih tenang.

4. Gunakan jalur alternatif dengan bantuan aplikasi digital

Aplikasi peta bisa menunjukkan jalan yang tidak terikat aturan sekaligus memberikan perkiraan kondisi lalu lintas secara real time.

5. Sesuaikan jam berangkat dan pulang

Menggeser waktu keberangkatan sedikit lebih pagi atau menunda perjalanan setelah jam ganjil genap selesai bisa menjadi solusi efektif.

6. Pertimbangkan bekerja dari rumah bila memungkinkan

Dengan fleksibilitas kerja daring, Anda bisa tetap produktif tanpa perlu keluar rumah di hari yang tidak sesuai pelat kendaraan.

7. Jaga kesabaran di jalan

Kepadatan lalu lintas di tengah pekan kerap membuat pengendara tidak sabar. Tetap tenang dan prioritaskan keselamatan saat berkendara.

Dengan menyiapkan strategi sejak awal, aturan ganjil genap pada Kamis, 28 Agustus 2025 tidak akan terlalu mengganggu aktivitas sehari-hari. Sebaliknya, kebijakan ini bisa menjadi dorongan untuk membiasakan diri berkendara lebih bijak dan lebih ramah lingkungan.

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya