Polresta Banda Aceh Sita 13 Batang Kayu Ilegal Hasil Hutan Lindung

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 27 Agustus 2025, 14:05 WIB
Polresta Banda Aceh Sita 13 Batang Kayu Ilegal Hasil Hutan Lindung
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menyita 13 batang kayu ilegal hasil hutan lindung dengan volume 7,77 kubik berjenis meudangbalur (rimba campuran). 13 batang kayu tersebut dibawa menggunakan truk di kawasan Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (19/8/2025). Polisi juga menahan satu tersangka terkait pengangkutan kayu ilegal hasil hutan lindung tersebut. Oleh tersangka, kayu illegal tersebut rencananya akan diproses menjadi papan dan balok, lalu dijual kembali dengan harga sekitar Rp 2,5 juta per kubik.
Polisi menyita gergaji mesin dari truk yang mengangkut kayu ilegal dari hutan lindung di Banda Aceh pada Rabu 27 Agustus 2025. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menyita 13 batang kayu ilegal hasil hutan lindung dengan volume 7,77 kubik berjenis meudangbalur (rimba campuran). (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
13 batang kayu tersebut dibawa menggunakan truk di kawasan Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (19/8/2025). (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Polisi juga menahan satu tersangka terkait pengangkutan kayu ilegal hasil hutan lindung tersebut. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Oleh tersangka, kayu illegal tersebut rencananya akan diproses menjadi papan dan balok, lalu dijual kembali dengan harga sekitar Rp 2,5 juta per kubik. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya