Polisi menyita gergaji mesin dari truk yang mengangkut kayu ilegal dari hutan lindung di Banda Aceh pada Rabu 27 Agustus 2025. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menyita 13 batang kayu ilegal hasil hutan lindung dengan volume 7,77 kubik berjenis meudangbalur (rimba campuran). (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
13 batang kayu tersebut dibawa menggunakan truk di kawasan Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (19/8/2025). (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Polisi juga menahan satu tersangka terkait pengangkutan kayu ilegal hasil hutan lindung tersebut. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Oleh tersangka, kayu illegal tersebut rencananya akan diproses menjadi papan dan balok, lalu dijual kembali dengan harga sekitar Rp 2,5 juta per kubik. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)