Terseret Dugaan TPPU Rp237 Miliar di Cilacap, Gus Yazid: Saya Siap Dipenjara Kalau Terbukti Korupsi

Merasa namanya dicemari, Gus Yazid tidak terima dan menegaskan siap untuk melawan. Ia sangat yakin tidak terlibat disebut terlibat skandal TPPU.

oleh Bam SinulinggaDiperbarui 26 Agustus 2025, 16:00 WIB
Gus Yazid (kiri) mengaku siap melawan dugaan dirinya terlibat kasus TPPU di Cilacap. (Liputan6/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh BUMD Kabupaten Cilacap yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kian melebar. Tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Pj Bupati Cilacap, dan Komisaris PT Cilacap Segar Artha.

Nama KH Ahmad Yazid atau Gus Yazid, turut terseret dalam pusaran kasus yang ditaksir meerugikan negara Rp237 miliar ini. Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), lantaran ada aliran dana masuk ke rekeningnya.

"Saya diminta keterangan oleh Kejati Jawa Tengah, termasuk aliran dana yang diberikan oleh Pak Andi yang ternyata Andi Nurhuda (AN), salah satu tersangka. Pak Andi yang memberikan uang tersebut untuk digunakan pengobatan gratis, saat itu saya menjadi tim pemenangan Presiden Prabowo," ujarnya di Bekasi, Selasa (26/8/2025).

Merasa namanya dicemari, Gus Yazid tidak terima dan menegaskan siap untuk melawan. Ia sangat yakin tidak terlibat dalam skandal TPPU. Gus Yazid, bahkan secara gamblang menyebut kasus ini kental dengan aroma politik. 

"Sampai saat ini istana tidak menyanggah ucapan saya di media saat dimintai keterangan di Kejati Jawa Tengah,” ucapnya.

Kerugian Rp237 Miliar Dibesar-besarkan

Menurut Gus Yazid, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan, bahwa transaksi jual beli lahan tersebut sah secara hukum. Karenanya, ia menilai narasi kerugian negara sebesar Rp237 miliar terlalu dibesar-besarkan.

"Itu kan nilai pembelian lahan, bukan kerugian negara. Memang ada sebagian lahan yang belum bisa dikelola Pemda Cilacap hingga 2025 karena masih dikuasai Kodam (IV Diponegoro), tapi tidak seluruhnya,” jelasnya.

“Dasarnya apa Kodam IV Diponegoro Jawa Tengah menguasai lahan tersebut? Banyak juga daerah lain yang mengaku seperti ini, tapi saat di sidang tidak memiliki keabsahannya, akhirnya kalah di pengadilan,” tegasnya.

Mengaku Siap Dipenjara

Kekecewaan Gus Yazid memuncak ketika dirinya seolah-olah dituduh ikut menikmati hasil korupsi. Oleh sebab itu ia pun berencana melaporkan ke Ombudsman terkait penetapan tiga tersangka oleh Kejati Jateng.

"Saya siap dipenjara kalau memang tahu aliran dana yang saya terima merupakan hasil korupsi. Yang saya khawatirkan ke depan banyak kiai maupun tokoh agama yang akan dijadikan tersangka karena adanya dana yang masuk ke yayasannya,” paparnya.

Gus Yazid mengaku dana sekitar Rp18–20 miliar yang diterimanya, lanjutnya, dipakai untuk kegiatan sosial dan pengobatan gratis di berbagai daerah, bahkan sampai ke luar negeri.

"Cuma uang sebesar 18 sampai 20 miliar saja, sebenarnya mana cukup untuk kegiatan yang saya lakukan di berbagai wilayah, termasuk pengobatan gratis di Kodim, Kodam, Rindam, maupun Brigif yang semuanya dihadiri ribuan warga,” jelas dia.

Gus Yazid mendesak Kejati Jawa Tengah untuk meninjau ulang penetapan tersangka.

"Menurut saya kerugian tidak sebanyak itu. Bila akhir bulan ini kasus ketiga tersangka tidak di-P21, secara otomatis Kejati Jawa Tengah sudah seharusnya membebaskan ketiga tersangka tersebut,” tandas dia.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya