Dugaan Pelecehan di UNM, Rektor Laporkan Balik Dosen Wanita ke Polisi

Dosen wanita itu diduga menyebarkan dokumen berisi tuduhan yang mencemarkan nama baik melalui media dan grup WhatsAp

oleh FauzanDiperbarui 26 Agustus 2025, 15:24 WIB
Universitas Negeri Makassar

Liputan6.com, Makassar - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi resmi melaporkan dosen perempuan berinisial QDB (51) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Senin (25/8/2025) malam. Laporan itu dilayangkan setelah QDB mengungkap ke publik kasus dugaan pelecehan seksual yang ditudingkan kepada Prof Karta.

Kuasa hukum Prof Karta Jayadi, Jamil Misbach, mengatakan langkah hukum ini ditempuh setelah pihaknya terlebih dahulu melayangkan somasi kepada QDB. Namun hingga batas waktu tiga hari yang diberikan, QDB tidak memberikan klarifikasi maupun permintaan maaf.

"Tadi malam sudah dilaporkan langsung oleh Pak Rektor ke Polda Sulsel. Karena ini delik absolut dalam UU ITE, beliau sendiri yang wajib melapor. Kami hanya mendampingi sebagai penasihat hukum," kata Jamil, Selasa (26/8/2025).

Menurut Jamil, QDB diduga menyebarkan dokumen berisi tuduhan yang mencemarkan nama baik melalui media dan grup WhatsApp. Tuduhan tersebut dinilai tidak benar dan sangat merugikan kliennya.

"Yang dituduhkan tidak benar. Pak Rektor tidak pernah bertemu di hotel sebagaimana disampaikan. Kalau pun bertemu, paling hanya di kampus. Bukti bahwa QDB yang mentransmisikan informasi itu sudah ada," tegasnya.

 

Somasi Tak Digubris

Jamil menambahkan, pihaknya sebelumnya masih memberi ruang iktikad baik kepada QDB dengan melayangkan somasi. Namun kesempatan itu tidak digunakan.

"Kan kami kasih waktu tiga hari. Jatuh temponya kemarin, Senin. Kami lakukan itu karena sesama dosen, dan QDB juga merupakan anggota dari Prof Karta sebagai pimpinan. Barangkali masih ada niat baik untuk klarifikasi dan minta maaf. Tetapi sampai batas waktu itu, dia tidak lakukan," ujarnya.

Lebih lanjut, Jamil menyebut bukti-bukti terkait penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik kliennya sudah dikantongi. Dalam laporan itu, QDB dilaporkan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Bukti dari kami sudah lengkap, termasuk yang dia sebarkan ke media dan ke grup WhatsApp. Prof Karta tidak pernah menyebarkan ke orang lain. Yang jelas, yang dituduhkan itu tidak benar," katanya.

Harapan, lanjut Jamil, Polda Sulsel segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Mudah-mudahan pihak Polda menindaklanjuti sesuai aturan. Harapan kami, laporan ini diproses agar kebenaran dan keadilan bisa ditegakkan. Karena klien kami merasa nama baiknya dicemarkan dan dihina," ucap Jamil.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya