Dorong Kepastian Hukum Revisi UU Hak Cipta, Puan Maharani: Negara Harus Hadir

Merespons gegernya persoalan royalti musik yang berdampak pada pelaku UMKM yang memutar lagu dan diminta untuk membayar oleh LMKN.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaNayla ShabrinaDiterbitkan 26 Agustus 2025, 14:02 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (Liputan6.com/Nayla Shabrina)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian polemik royalti lagu yang selama ini menuai pro-kontra di masyarakat. Ia menilai regulasi yang jelas dan transparan menjadi kunci terciptanya ekosistem musik yang sehat.

“Royalti lagu adalah bentuk penghargaan terhadap karya. Negara harus hadir memastikan bahwa hak para pencipta, musisi, dan pelaku industri kreatif lainnya terlindungi dengan baik,” kata Puan melalui pernyataan tertulis, Selasa (26/8/2025).

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu menambahkan, regulasi yang tidak transparan justru akan menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan.

Karena itu, kata Puan, DPR bersama pemerintah berkomitmen merumuskan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Tujuan utama kita adalah menciptakan ekosistem musik yang sehat. Itu hanya bisa tercapai jika ada kejelasan aturan, sistem distribusi yang akuntabel, serta pelibatan semua pihak terkait,” ujar Puan.

“Penyelesaian Undang-Undang Hak Cipta yang baru sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak uang lebih baik bagi para pelaku industri musik. Kami berharap proses pembahasan bisa segera rampung,” tambahnya.

Puan menekankan bahwa revisi UU Hak Cipta harus mampu menghadirkan keadilan bagi pelaku industri musik tanpa memberatkan masyarakat.

“Aturan yang disusun nantinya harus memberikan kepastian hukum tanpa memberatkan masyarakat luas, termasuk pemilik kafe, penyelenggara acara, dan pengguna musik lainnya, sehingga semua pihak dapat merasa terlindungi dan tidak dirugikan,” tukasnya.

 

Polemik Royalti Lagu

Sebelumnya, DPR melalui Komisi XIII menggelar rapat konsultasi pada Kamis (21/8/2025) bersama Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga manajemen kolektif (LMK), serta perwakilan dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

Rapat juga dihadiri Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta sejumlah musisi dan pencipta lagu, antara lain Satriyo Yudi Wahono atau dikenal Piyu (Padi), Ariel (Noah), Sammy Simorangkir, dan Vina Panduwinata.

Dalam rapat itu, seluruh pihak sepakat merumuskan revisi UU Hak Cipta serta melakukan audit tata kelola royalti guna memastikan transparansi.

 

Keresahan Masyarakat

Polemik royalti lagu sebelumnya menimbulkan keresahan di masyarakat, termasuk pelaku UMKM dan penyelenggara acara, yang mengaku dibebani kewajiban membayar royalti ketika memutar musik di tempat usaha maupun dalam acara pernikahan.

DPR bersama LMKN dan sejumlah pihak dari industri musik menargetkan pembahasan revisi regulasi ini bisa rampung dalam dua bulan ke depan.

 

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya