Akhir Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha: Belum Inkrah, Baru Dikabulkan Untuk Baca Ikrar

Kisah Akhir Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha terungkap, di mana Pengadilan Agama Tigaraksa memutus cerai talak secara verstek setelah dua kali sidang.

oleh Wayan DianantoDiterbitkan 26 Agustus 2025, 11:51 WIB
Intip gaya serasi Azizah Salsha dan Pratama Arhan rayakan Lebaran bersama (@pratamaarhan8)

Liputan6.com, Jakarta Rumah tangga Pratama Arhan kini jadi sorotan. Menikah dengan Azizah Salsha di Masjid Indonesia Tokyo, Jepang, 20 Agustus 2023, rumah tangga mereka bubar jalan setelah dua tahun hanya dengan dua kali bersidang.

Ini bermula ketika Pratama Arhan lewat kuasa hukum mendaftarkan perceraian di Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang Banten pada 1 Agustus 2025. Setelahnya, sidang cerai pertama digelar 11 Agustus 2025 tanpa dihadiri pemohon dan termohon.

Lantas bagaimana akhir perceraian artis Pratama Arhan dan Azizah Salsha? Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Sholahudin, menjelaskan bahwa Majelis Hakim mengabulkan permohonan cerai Pratama Arhan.

Sidang memang berjalan kilat. Sholahuddin menegaskan status perceraian mereka belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Azizah Salsha masih dapat melakukan upaya banding hingga 14 hari ke depan.

 


Proses Cepat dan Putusan Verstek

Banner Infografis Perjalanan Asmara Pratama Arhan & Azizah Salsha. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

“Belum, ini kan baru dikabulkan untuk bacakan ikrarnya. Jadi belum, masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan perlawanan,” kata Sholahudin ketika dihubungi awak media pada Senin (25/8/2025).

Dalam kesempatan itu, ia membenarkan sidang cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha hanya digelar dua kali. Kemudian, perceraian keduanya diputus secara verstek. Keputusan Majelis Hakim ini diambil bukan tanpa alasan.

 


Status Hukum Belum Inkrah

Potret Kenangan Pratama Arhan dan Azizah Salsha (IG @pratamaarhan8 @azizahsalsha_)

Melansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi terkini, verstek artinya tidak hadir di depan hakim. Putusan verstek pun ada dasar hukumnya yakni Pasal 125 HIR (Herziene Inlandsch Reglement).

“Yang namanya verstek, tergugat tidak pernah datang. Ya (tidak pernah datang sejak awal)," Sholahudin menjelaskan. “Pasal 125 HIR (Herziene Inlandsch Reglement), kalau tidak dihadiri salah satu pihak bisa diputus verstek," imbuhnya.

 


Tahapan Selanjutnya dalam Perceraian

Momen Pratama Arhan gabung ke Bangkok United. (sumber: Instagram/pratamaarhan8)

Seperti diketahui, perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha tersiar bertepatan dengan demo di depan Gedung DPR RI Jakarta, memprotes besarnya kenaikan tunjangan untuk para Wakil Rakyat. Rumah tangga keduanya pun terbilang ekspres.

Azizah Salsha adalah anak anggota DPR RI Andre Rosiade. Usianya baru 19 tahun saat menikah sedangkan Pratama Arhan 21 tahun. Kini publik menanti ikrar talak Pratama Arhan setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan cerainya.

 

Infografis Journal_Apa Penyebab Terjadinya Perceraian? (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya