Liputan6.com, Jakarta Polemik pembayaran royalti musik kini merambah dunia transportasi darat. Sejumlah perusahaan otobus (PO) di Provinsi Lampung memilih menghentikan pemutaran musik di dalam bus maupun ruang tunggu penumpang.
Adam, penanggung jawab PO Sinar Jaya, mengatakan perusahaan langsung mengeluarkan surat edaran internal begitu isu royalti mencuat.
Advertisement
“Sejak ramai soal royalti, kami dilarang memutar musik. Penumpang sering komplain karena suasana sepi, tapi aturan perusahaan jelas,” ujar Adam, Senin (25/8/2025).
Menurut dia, kebijakan itu memang tidak sampai berdampak pada penurunan jumlah penumpang. Namun, keluhan kerap muncul, terutama dari penumpang yang belum memahami aturan terkait hak cipta musik.
Hal serupa disampaikan Dani, perwakilan PO Rosalia Indah di Lampung. Perusahaan bus antarkota antarprovinsi itu bahkan sudah meniadakan musik sejak beberapa bulan lalu.
“Kami memilih berhenti total untuk mengantisipasi masalah hukum. Bukan hanya di dalam bus, ruang tunggu juga tanpa musik,” kata Dani.
Dia menambahkan, banyak pengguna jasa yang mengeluhkan suasana perjalanan menjadi hening.
“Untuk opsi hiburan lain seperti suara alam atau konten non-musik, kami masih menunggu arahan dari kantor pusat. Jadi sementara benar-benar kami hentikan,” tutup dia.