Liputan6.com, Jakarta Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso menyampaikan bahwa akun BPJS Kesehatannya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) telah dibekukan.
Artinya, ia tak dapat melayani pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit tersebut menyusul adanya mutasi ke Rumah Sakit Fatmawati (RSF).
Advertisement
"Kepada ayah bunda yang menjadi pasien-pasien saya di RSCM, dengan berat hati saya mengumumkan mulai hari ini saya tidak bisa lagi melayani putra-putri bapak ibu yang sakit jantung di RSCM, baik di PJT maupun Kiara," kata Piprim dalam unggahan di akun instagram @dr.piprim pada Jumat, 22 Agustus 2025.
"Artinya bapak ibu yang putra putrinya ingin dilayani oleh saya harus membayar kira-kira Rp4 juta dengan echo dan pemeriksaan di RSCM Kencana," tambahnya.
Meski begitu, Piprim tetap bisa melayani pasien jantung peserta BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Fatmawati. Seperti disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman.
“Status dr. Piprim sejak April 2025 sudah dimutasi ke RSUP Fatmawati Jakarta. Oleh sebab itu, yang bersangkutan bisa memberikan pelayanan kesehatan, khususnya dalam bidang spesialis anak, di RS tersebut,” kata Aji dalam keterangan tertulis dikutip pada Sabtu (23/8/2025).
“Masyarakat yang selama ini sudah menjadi pasien dr. Piprim, masih tetap mendapatkan pelayanannya di RS Fatmawati dengan berbagai skema pembiayaan, baik dengan membayar langsung secara mandiri, dengan asuransi swasta maupun Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Tolak Mutasi yang Dinilai Tak Sesuai Prosedur
Sebelumnya, Piprim menolak mutasi karena dianggap tidak prosedural.
“Mutasi dadakan tanpa adanya lolos butuh, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dan secara tiba-tiba dipaksa dimutasikan ke (RS) Fatmawati.”
Ia menilai, mutasi ini adalah buntut dari kemelut dengan Kementerian Kesehatan, terkait independensi dan pengambilalihan kolegium.
"Saya menolak dengan tegas cara-cara yang melanggar asas meritokrasi terhadap seorang ASN maka akibatnya akun saya dibekukan untuk melayani BPJS," tuturnya.
Kemenkes melalui Aji menanggapi, aparatur sipil negara (ASN) memang harus siap ditugaskan di mana saja.
“Sebagai seorang ASN, memang harus siap ditugaskan dan mengabdi di manapun. Mutasi ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Mutasi juga berdasarkan pada kebutuhan institusi dan pengembangan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” kata Aji.
28 Tahun Layani Pasien Anak di RSCM
Piprim menilai kondisi ini akan sangat berat bagi orangtua yang anaknya sedang menjalani perawatan dengan dirinya.
Ia mengaku sudah 28 tahun melayani pasien anak yang melayani penyakit di RSCM. Selama rentang waktu tersebut, ia mengatakan, sebagian besar pasiennya adalah pengguna BPJS Kesehatan.
Kepada para pasien yang sudah terjadwal untuk dilayani melalui skema BPJS Kesehatan, ia mengatakan dengan adanya kebijakan ini maka dirinya tidak bisa lagi melakukan pelayanan medis.
"Saya mohon maaf untuk tidak bisa lagi melayani anak-anak bapak ibu sekalian di RSCM dengan BPJS. Kalau bapak ibu ingin dilayani oleh saya maka bapak ibu bisa membayar dengan tarif swasta yang mungkin saja tarifnya bisa sampai ratusan juta rupiah," ucapnya.
"Apa boleh buat ini ketentuan dari Kementerian Kesehatan," tutup Piprim.