Liputan6.com, Jakarta- Istana menanggapi permintaan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel agar mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi mengatakan, Prabowo menyerahkan proses hukum kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam mengurusi sertifikasi K3 kepada penegak hukum.
Advertisement
“Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” tutur Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Menurut Hasan, Prabowo selalu memperingatkan anak buahnya untuk tidak terlibat dalam perilaku korupsi. Yang dilakukan Noel pun dinilai mencederai semangat kepala negara melawan praktik rasuah.
“Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan jangan sekali-sekali berani melakukan korupsi. Itu artinya presiden sangat serius. Teman-teman media juga pasti punya banyak rekaman ketika presiden menekankan hal ini,” jelas dia.
Istana Hormati KPK, Tak kan Bela Noel
Hasan menyatakan, Istana menghormati langkah penegakan hukum KPK dengan menetapkan Noel sebagai tersangka. Prabowo pun tidak akan membela anak buahnya yang main-main dengan korupsi.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” Hasan menandaskan.
Noel Minta Amnesti ke Prabowo
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Noel tak sendirian, 10 orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Ketua Relawan Prabowo Mania 08 itu digiring ke mobil tahanan. Namun sebelum masuk, Noel sempat melontarkan pernyataan mengejutkan. Dia berharap masih ada ruang pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Semoga saya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Terima Suap Rp 3 Miliar
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, Noel menerima uang suap Rp 3 miliar dari penerbitan sertifikat K3. Bukan cuma itu, Noel juga menerima satu motor.
Praktik ini ternyata telah terjadi sejak tahun 2019. Namun KPK baru bergerak setelah menerima adanya laporan dari seseorang.
"Uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Budi.
Dari seluruh suap penerbitan sertifikat K3, KPK menaksir total uang yang diperoleh para tersangka mencapai Rp 81 miliar.
Budi mengatakan, uang suap tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi. Ada yang dibuat beli DP rumah, beli kendaraan sampai hiburan.
Budi membeberkan peran Noel dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Dia mengatakan, Noel mengetahui, membiarkan, bahkan meminta hasil pemerasan yang dilakukan anak buahnya.
"Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta (hasil pemerasan)," kata Budi.
Menurut Budi, seluruh aktivitas pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 sudah sepengetahuan Immanuel Ebenezer.
"Proses yang dilakukan para tersangka bisa dikatakan sepengetahuan IEG," ucapnya.
Modus Pemerasan
Adapun modus pemerasan yang dilakukan anak buah Noel adalah mewajibkan buruh membayar biaya pengurusan sertifikasi K3 sebesar Rp 6 juta. Padahal, biaya pengurusan sertifikasi K3 sebetulnya hanya Rp 275 ribu.
Bila para buruh tidak membayar Rp 6 juta, maka proses pengurusan sertifikasi K3 diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses.
Diketahui, biaya sertifikasi K3 yang dibebankan kepada buruh mencapai Rp 6 juta. Angka yang sangat mencengangkan. Sebab, jumlah itu dua kali lipat dari rata-rata gaji buruh.