Liputan6.com, Jakarta- DPR RI dan pemerintah telah menyepakati Badan Penyelenggara (BP) Haji akan berubah menjadi kementerian dalam revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Perubahan tersebut masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah yang berisi usulan perubahan BP Haji menjadi Kementerian.
Advertisement
"Bunyi DIM pemerintah sudah kementerian, dan kita senang saja kan memang usulan kita. Kita sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian," ujar Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Marwan mengatakan, Kementerian Haji dan Kementerian Agama memiliki tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing sehingga tidak tumpang tindih.
"Tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya, sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih. Dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, menteri agama yang ini, urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umur. Dan ini sudah ketemu," jelasnya.
Struktur Kementerian Haji Belum Dibahas Detail
Namun, Marwan menyebut masalah kelembagaan dan struktur kementerian baru belum dibahas mendetail.
"Tadi belum ya, belum sampai ke strukturnya, karena belum dibahas bab kelembagaan. Tapi rumusan-rumusan yang ada di usulan DPR, kelembagaannya itu sampai di kabupaten saja strukturnya," kata Marwan.
Menurut Marwan, pemerintah sudah menyebut BP Haji sebagai kementerian. Perubahan itu sudah sesuai dengan keinginan DPR.
"Tapi kalau frasa masih badan tentu masih dipertanyakan. Ini bunyi frasanya itu kementerian. Jadi sudah diuraikan nih. Satu, Menteri Haji dan Umroh, apa itu? Kemudian Kementerian Haji dan Umroh itu apa? Sudah dirumuskan tadi kayaknya sudah jelas arahnya," pungkasnya.