Mantan Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit bersiap meninggalkan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (20/8/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ahmadi Noor Supit kembali diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sebelumnya, pada Kamis (7/8/2025) lalu, penyidik KPK telah melakukan panggilan resmi kepada Ahmadi Noor Supit, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ketika itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa keterangan Ahmadi Noor Supit sangat dibutuhkan untuk mendalami kejanggalan hasil audit di Bank BJB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sebelumnya, KPK menemukan adanya kejanggalan atas audit di PT Bank BJB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Masalah itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Untuk diketahui, penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)