Penjelasan BEI soal Aturan Tender Wajib Pasca Akuisisi

Pelaksanaan tender wajib setelah akuisisi tidak ditentukan oleh kapan proses pengambilalihan rampung dilakukan

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 20 Agustus 2025, 18:00 WIB
Pekerja melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (4/7/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa pelaksanaan tender wajib setelah akuisisi tidak ditentukan oleh kapan proses pengambilalihan rampung dilakukan.

Dalam hal ini, BEI mengikuti apa yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Dalam Pasal 13 (3) dan Pasal 14 POJK 9/2018 diatur, Pengendali baru wajib mengumumkan keterbukaan informasi penawaran Tender Wajib paling lambat dua hari kerja setelah OJK menyatakan Pengendali baru dapat mengumumkan keterbukaan informasi dimaksud.

Setelah pengumuman keterbukaan informasi tersebut, Penawaran Tender Wajib dilakukan selama 30 hari setelah pengumuman keterbukaan informasi.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka batas waktu pelaksanaan tender wajib tidak bergantung pada kapan selesainya Pengambilalihan, namun akan bergantung pada kapan Pengendali baru memperoleh pernyataan dari OJK untuk dapat mengumumkan keterbukaan informasi dan kapan Pengendali baru mengumumkan keterbukaan informasi," jelasnya kepada media, dikutip Rabu (20/8/2025).

"Sehingga, terdapat kemungkinan pelaksanaan Tender Wajib dilakukan lebih dari 6 bulan setelah Pengambilalihan," kata Nyoman.

 

Ancaman Sanksi

Pekerja melintas di dekat layar digital pergerakan saham di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Pada prapembukaan perdagangan Rabu (14/10/2020), IHSG naik tipis 2,09 poin atau 0,04 persen ke level 5.134,66. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurut dia, kebijakan tersebut sudah jelas mengatur soal tenggat waktu tender wajib pasca pencaplokan. Emiten yang melanggar ketentuan itu pun bakal terkena sanksi sesuai POJK 9/2018.

"Ketentuan Tender Wajib sehubungan dengan Pengambilalihan diatur pada POJK 9/2018. Terkait dengan Sanksi, merujuk pada pasal 33 POJK 9/2018," tegas Nyoman.

Adapun sesuai aturan itu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.

 

Ragam Sanksi di POJK 9/2018

Pialang tengah mengecek Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Jakarta, Kamis (9/9/2021). IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore ditutup menguat 42,2 poin atau 0,7 persen ke posisi 6.068,22 dipicu aksi beli oleh investor asing. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Daftar sanksi yang bisa dikenakan, mulai dari bentuk peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, hingga pembatalan pendaftaran.

Di luar yang pertama, pemberian sanksi lainnya dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Sementara pengenaan sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif lainnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya