Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap terduga pencuri handphone, seorang pria berinisial AB (25), di sebuah minimarket di Jalan Peta Barat 1, Kalideres, Jakarta Barat.
"Pelaku berinisial AB alias Jebir (25) ditangkap pada Minggu (17/8) di kediamannya, Kampung Rawa Lele, RT 03/01, Pegadungan, Kalideres," kata Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (18/8/2025).
Advertisement
Ia menyebut kejadian itu terjadi pada Rabu 13 Agustus 2025. aksi pencurian itu terekam kamera CCTV berdurasi 59 detik yang memperlihatkan seorang pria mengenakan kaos hitam memasuki minimarket dan berpura-pura melakukan transaksi pembayaran.
Saat lengah, pelaku dengan cepat mengambil Hp milik kasir bernama Dival, lalu kabur meninggalkan lokasi.
Jeratan Pasal
"Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Techno Spark Go 1 series Transformer milik korban. Pelaku mengakui perbuatannya," katanya.
Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.