Kericuhan Demo Pati Jadi Sorotan, Komnas HAM Pertanyakan Aksi Aparat

Komnas HAM menurunkan tim ke Pati guna mendalami penanganan unjuk rasa 13 Agustus serta memastikan pemulihan korban kekerasan.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 16 Agustus 2025, 18:35 WIB
Demo Tuntut Bupati Pati Mundur Ricuh (Foto: Felek Wahyu/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Komnas HAM menurunkan tim ke 14-15 Agustus 2025 atau pada aksi massa besar di Pati pada Rabu 13 Agustus 2025.

Adapun, kehadirannya untuk mengumpulkan informasi terkait prosedur penanganan unjuk rasa serta langkah-langkah pemulihan bagi korban kekerasan. 

Tim yang dipimpin Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi tersebut, selama di Pati bertemu beberapa pihak.

Misalnya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Polresta Pati, dan RSUD Soewondo Pati.

Komnas HAM juga melakukan tinjauan lokasi Demo Pati sambil mengumpulkan informasi dari warga sekitar. 

"Saat bertemu perwakilan aliansi massa pada Kamis (14/8) petang, Komnas HAM mendalami mengenai latar belakang dan motif unjuk rasa, proses konsolidasi antar kelompok, kronologi peristiwa hingga pecah kericuhan, serta perlakuan aparat yang dialami para peserta aksi massa," kata Pramono dalam keterangannya, Sabtu (16/8/2025).

 

Komnas HAM Temu Pejabat dan Perwira

Kondisi Kompleks Pemkab Pati Usai Didemo (Foto: Arief Pramono/Liputan6.com)

Di hari berikutnya, Jum'at (15/8/2025), Komnas HAM diterima oleh sejumlah Pejabat Utama dan Perwira yg dipimpin Waka Polresta Pati, AKBP Petrus Silalahi di Mapolresta. 

Dalam pertemuan tersebut, Wakapolresta memaparkan persiapan dan penanganan unjuk rasa.

Menanggapi paparan Wakapolresta, Pramono mengajukan beberapa pertanyaan. 

"Apakah polisi telah memberikan peringatan sebelum menembakkan water canon dan gas air mata? Apakah polisi sekedar membubarkan massa dengan memukul mundur atau juga mengejar sampai ke gang-gang?"kata Pramono. 

 

Pertanyakan soal Dugaan Pengeroyokan

Kondisi Kompleks Pemkab Pati Usai Didemo (Foto: Arief Pramono/Liputan6.com)

Pramono juga mengklarifikasi apakah benar ada sekelompok polisi telah melakukan pengeroyokan terhadap salah satu tokoh penggerak aksi lalu menyekapnya di ruangan tertutup selama beberapa jam.

Ia juga menanyakan berapa peserta aksi yang ditangkap, dan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Mengakhiri pertemuan, Pramono menyampaikan pesan bahwa polisi di negara demokratis harus menjalankan tugasnya sesuai prinsip-prinsip hukum dan HAM.

 

Melihat Korban

Pramono Ubaid. (Merdeka.com/Nur Habibie)

"Tidak boleh melakukan penyiksaan, sebagaimana masa Orde Baru dulu. Karena hak untuk bebas dari penyiksaan termasuk HAM yg tdk dapat dikurangi atau dibatasi (non-derogable rights)", pungkasnya. 

Selanjutnya, Komnas HAM berkunjung ke RSUD Soewondo sebagai RS rujukan dlm pengamanan unjuk rasa.

Dari pimpinan RSUD, Komnas HAM menggali informasi tentang jumlah korban, jenis luka, tindakan perawatan, serta pihak mana yg menanggung biaya perawatan. 

“Korban berhak mendapatkan pemulihan, dan pemerintah wajib menjamin langkah pemulihan tersebut,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya