Liputan6.com, Jakarta Komnas HAM menurunkan tim ke 14-15 Agustus 2025 atau pada aksi massa besar di Pati pada Rabu 13 Agustus 2025.
Adapun, kehadirannya untuk mengumpulkan informasi terkait prosedur penanganan unjuk rasa serta langkah-langkah pemulihan bagi korban kekerasan.
Advertisement
Tim yang dipimpin Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi tersebut, selama di Pati bertemu beberapa pihak.
Misalnya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Polresta Pati, dan RSUD Soewondo Pati.
Komnas HAM juga melakukan tinjauan lokasi Demo Pati sambil mengumpulkan informasi dari warga sekitar.
"Saat bertemu perwakilan aliansi massa pada Kamis (14/8) petang, Komnas HAM mendalami mengenai latar belakang dan motif unjuk rasa, proses konsolidasi antar kelompok, kronologi peristiwa hingga pecah kericuhan, serta perlakuan aparat yang dialami para peserta aksi massa," kata Pramono dalam keterangannya, Sabtu (16/8/2025).
Komnas HAM Temu Pejabat dan Perwira
Di hari berikutnya, Jum'at (15/8/2025), Komnas HAM diterima oleh sejumlah Pejabat Utama dan Perwira yg dipimpin Waka Polresta Pati, AKBP Petrus Silalahi di Mapolresta.
Dalam pertemuan tersebut, Wakapolresta memaparkan persiapan dan penanganan unjuk rasa.
Menanggapi paparan Wakapolresta, Pramono mengajukan beberapa pertanyaan.
"Apakah polisi telah memberikan peringatan sebelum menembakkan water canon dan gas air mata? Apakah polisi sekedar membubarkan massa dengan memukul mundur atau juga mengejar sampai ke gang-gang?"kata Pramono.
Pertanyakan soal Dugaan Pengeroyokan
Pramono juga mengklarifikasi apakah benar ada sekelompok polisi telah melakukan pengeroyokan terhadap salah satu tokoh penggerak aksi lalu menyekapnya di ruangan tertutup selama beberapa jam.
Ia juga menanyakan berapa peserta aksi yang ditangkap, dan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mengakhiri pertemuan, Pramono menyampaikan pesan bahwa polisi di negara demokratis harus menjalankan tugasnya sesuai prinsip-prinsip hukum dan HAM.
Melihat Korban
"Tidak boleh melakukan penyiksaan, sebagaimana masa Orde Baru dulu. Karena hak untuk bebas dari penyiksaan termasuk HAM yg tdk dapat dikurangi atau dibatasi (non-derogable rights)", pungkasnya.
Selanjutnya, Komnas HAM berkunjung ke RSUD Soewondo sebagai RS rujukan dlm pengamanan unjuk rasa.
Dari pimpinan RSUD, Komnas HAM menggali informasi tentang jumlah korban, jenis luka, tindakan perawatan, serta pihak mana yg menanggung biaya perawatan.
“Korban berhak mendapatkan pemulihan, dan pemerintah wajib menjamin langkah pemulihan tersebut,” pungkasnya.