Liputan6.com, Jakarta Berbicara soal lapangan pekerjaan ada perusahaan yang ternyata mempekerjakan karyawan dengan status magang selama 5 tahun. Karena statusnya magang, para karyawan tidak mendapatkan asuransi perlindungan yang layak.
Advertisement
Berbicara soal lapangan pekerjaan ada perusahaan yang ternyata mempekerjakan karyawan dengan status magang selama 5 tahun. Karena statusnya magang, para karyawan tidak mendapatkan asuransi perlindungan yang layak.
Diterbitkan 16 Agustus 2025, 16:46 WIBLiputan6.com, Jakarta Berbicara soal lapangan pekerjaan ada perusahaan yang ternyata mempekerjakan karyawan dengan status magang selama 5 tahun. Karena statusnya magang, para karyawan tidak mendapatkan asuransi perlindungan yang layak.
Advertisement