Liputan6.com, Jakarta- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar buka suara soal penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nasaruddin Umar mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 kepada lembaga antirasuah tersebut.
Advertisement
"Kita serahkan ke KPK," ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Ditanya perihal bersih-bersih praktik kotor di kementerian yang dipimpinnya, Nasaruddin Umar mengatakan akan berupaya semaksimal mungkin.
"Insya Allah, insya Allah (bersih-bersih)," ujar dia, dilansir Antara.
Geledah Kantor Ditjen PHU, KPK Sita Dokumen
KPK menggeledah kantor Ditjen PHU Kemenag pada Rabu, 13 Agustus 2025. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun
Selama sekitar 12 jam penggeledahan, penyidik KPK menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor Ditjen PHU. Mereka juga membawa tiga koper besar yang diduga berisi barang bukti.
“Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi mengatakan, KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Kemenag yang selama proses penggeledahan turut membantu dan kooperatif.
KPK Juga Geledah Rumah Eks Menag Yaqut
KPK juga menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti penting seperti dokumen dan telepon genggam.
Budi menyebut, barang-barang itu kini menjadi fokus analisis digital guna mengungkap alur transaksi dan komunikasi yang berkaitan dengan kasus yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
"BBE (barang bukti elektronik) itu nantinya akan diekstraksi untuk menggali petunjuk dan bukti penting yang mendukung penanganan perkara ini," ungkap Budi.
Dia menegaskan bahwa informasi dalam BBE sangat krusial untuk menelusuri skema dugaan suap dan penyimpangan dalam penentuan kuota haji tahun 2024.
Tak hanya rumah Gus Yaqut, tim KPK juga menggeledah kediaman seorang ASN Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, turut diamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix yang kini sudah berada di Gedung KPK.
"Saat ini posisinya (mobil) sudah di Gedung KPK, sudah diamankan," ujar dia.
Awal Mula Kasus Korupsi Haji Diusut
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.