Hore! Tak Ada Pajak Baru di 2026, Sri Mulyani Fokus Reformasi Internal

RAPBN 2026 menargetkan rasio perpajakan lebih tinggi tanpa pajak baru, sambil mendorong kepatuhan dan efisiensi sistem pajak.

oleh Arthur GideonDiperbarui 16 Agustus 2025, 11:05 WIB
Hal ini menunjukkan perbaikan signifikan setelah tiga bulan berturut-turut mencatat defisit. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada rencana pengenaan pajak baru dalam upaya mengejar target kenaikan penerimaan pajak sebesar 13,5 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

“Kebijakan masih mengikuti undang-undang yang ada, seperti UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) maupun yang ada di dalam UU lainnya. Jadi, apakah ada pajak baru? Tidak,” kata Sri Mulyani dikutip dari Antara, Sabtu (16/8/2025).

Target penerimaan pajak tahun depan ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Sri Mulyani menyebut angka ini cukup tinggi dan ambisius. Alih-alih mencari sumber baru dari eksternal, pemerintah bakal fokus pada reformasi internal, termasuk pemanfaatan Coretax dan sinergi pertukaran data antar kementerian/lembaga.

“Itu akan makin diintensifkan. Karena kami melihat ruang untuk peningkatan di antara ketiga penerimaan negara maupun dengan kementerian/lembaga. Makanya pertemuan makin kami intensifkan agar semua data yang kami peroleh itu akurasi dan waktunya menjadi lebih tepat,” ujar Sri Mulyani.

 

Reformasi Sistem

Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Direktur Jenderal Bea Cukai yang baru Djaka Budi Utama (ketiga kiri) dan Direktur Jenderal Pajak yang baru Bimo Wijayanto (kedua kanan) saat konpers APBN Kita Edisi Mei di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)

Selain itu, pemerintah juga akan mereformasi sistem pemungutan transaksi digital dalam dan luar negeri; melakukan program gabungan untuk analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan; serta memberikan insentif untuk daya beli, investasi, dan hilirisasi.

Kenaikan penerimaan pajak juga disesuaikan dengan target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen dan inflasi 2,5 persen pada RAPBN 2026.

“Itu buoyancy-nya (elastisitas penerimaan terhadap PDB, Red) saja sudah hampir mendekati 7-9 persen. Jadi, usaha ekstranya sekitar 5 persen melalui berbagai langkah-langkah tadi,” jelas Menkeu.

Pemerintah juga menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) lebih tinggi, yakni 10,47 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), naik dari 10,03 persen pada proyeksi 2025.

 

Bea dan Cukai

Selain penerimaan pajak, pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun. Dengan demikian, total penerimaan perpajakan di RAPBN 2026 diproyeksikan mencapai Rp2.692 triliun atau tumbuh 12,8 persen.

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp455 triliun, turun 4,7 persen dibanding outlook 2025. Secara keseluruhan, pendapatan negara ditargetkan Rp3.147,7 triliun atau tumbuh 9,8 persen, dengan rasio pendapatan sebesar 12,24 persen.

Infografis Asumsi Makro RAPBN 2026. Kemenkeu menyebutkan RAPBN 2026 sudah memperhitungkan tarif Trump 19%. (Ilustrasi by AI) 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya