Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum Agraria dan Pertanahan Universitas Kristen Indonesia (UKI) Aartje Tehupeiory memberikan ulasan atau perspektif mengenai hukum tanah yang pada akhir-akhir ini ramai di berbagai platform media sosial terkait 'Tanah yang menganggur 2 tahun diambil oleh negara'.
Hal itu disampaikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT ke-80 RI) yang mengambil tema 'Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju'.
Advertisement
Guru Besar UKI ini memberikan apresiasi dan dukungan terhadap permohonan maaf Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kepada publik terhadap kalimat viral tersebut.
"Tentunya sesuai dengan yang dikatakan oleh Menteri ATR/BPN, yang telah menyampaikan permohonan maaf dirinya dan saya mendukung apa yang telah disampaikan oleh beliau (Nusron Wahid)," ujar Aartje melalui keterangan tertulis, Jumat (15/8/2025).
"Namun disini saya hanya ingin meluruskan dari perspektif hukum tanah nasional terkait kalimat yang viral tersebut. Jika kita melihat dari hukum pokok agaria bahkan peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang penertipan pengusaan tanah dalam rangka penataan pengusaan pemilikan tanah dan juga tentang penertiban pendayagunaan tanah terlantar, maka yang pertama harus dilihat dahulu adalah tenologi dari tanah terlantar," sambung dia.
Aartje menjelaskan, tanah terlantar adalah tanah sudah diberikan hak tetapi tidak diusahkan, tidak digunakan atau tidak di manfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian hak atas tanah tersebut
"Kita tidak perlu khawatir karena tidak semudah itu negara kita mengambil tanah yang menganggur tersebut karena semuanya harus melewati prosedur yang terlebih dahulu harus dievaluasi oleh BPN," terang dia.
Cegah Mafia Tanah
Aartje menyebut,yang menjadi bahan evaluasi dari BPN pertama idenfikasi dan inventarisasi oleh BPN dan peringatan pada pemegang hak.
"Jika kita lihat tujuan hal ini dilakukan menurut perspektif hukum tanah supaya tanah-tanah yang menganggur tersebut dimanfaatkan oleh para mafia tanah karena tanah tersebut bisa sangat mudah didapati oleh para mafia tanah," ungkap dia.
"Kita harus catat bahwa tanah di wilayah Indonesia adalah tanah kepunyaan bangsa Indonesia berarti tanah itu milik bersama rakyat Indonesia," sabung Aartje.
Dia menyampaikan, bahwa negara yang memberikan tanah kepada rakyat yang memohonkan dan memerlukan dengan berbagi hak atas tanah yang tentunya disediakan oleh hukum tanah nasional.
"Maka untuk itu kedudukannya disini sebagai negara yang mengatur peruntukan penggunaan tanah karena negara sebagai organisasi tertinggi rakyat yang mempunyai hak untuk mengatur dan memberikan tanah tersebut kepada setiap warga," papar Aartje.
"Dalam kedudukannya tersebut bukan negara yang punya tanah tersebut melainkan sebagai petugas bangsa Indonesia. Untuk pemohonan hak tanah yang dapat kita lakukan seperti permohonan secara primer yang dapat diberikan oleh negara adalah permohonan hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha dan lain-lain," sambung dia.
Hak-Hak Pemilik Tanah
Sedangkan, lanjut Aartje, permohonan sekunder adalah hak-hak yang diberikan yang bersumber pada hak bangsa seperti jual beli, tukar menukar dan lain-lain.
"Jadi perlu dipahami kalimat tanah yang menganggur diambil negara itu jika tanah itu menjadi permasalahan sengketa tanah maka ada prosedurnya seperti dilakukan penyelesaian di pengadilan atau tanah tersebut masyarakat belum bisa manfaatkan untuk membangunnya karena adanya keterbatasan dana dan lain-lain," kata dia.
"Supaya tanah yang ngangur tidak di ambil, kita harus membuat pagar, tanah digunakan untuk bercocok tanam sehingga tanah tersebut bisa bermanfaat bagi sang pemilik tanah. Dengan adanya Pancasila sebagai filasafat hukum Indonesia dari perspektif hukum tanah maka ini menuntut adanya distribusi tanah yang adil," sambung Aartje.
Menurut dia, sesuai butir sila ke 5 dari Pancasila, negara harus menjamin semua warga negara mempunyai akses penuh terhadap tanah untuk hidup yang layak."
"Disamping itu, kita juga harus terus mendukung program Asta Cita di pemerintaan bapak Presiden Prabowo Subianto yang semuanya itu untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia," tutup Aartje.