Saatnya Bersih-Bersih Kartel, Dua Kali Sudah Dana Haji Dikorupsi Triliunan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun.

oleh Randy Ferdi FirdausDiperbarui 14 Agustus 2025, 12:10 WIB
Jemaah haji mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (1/7/2023). Jemaah haji melaksanakan tawaf ifadah usai melaksanakan puncak ibadah haji di Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina. (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun.

"Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun," ungkap juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin, (11/08/2025).

Budi menjelaskan, meski KPK memiliki hitungan sendiri soal kerugian negara, mereka tetap berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi," kata Budi.

Dalam proses penyidikan kasus korupsi kuota haji, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk berpergian ke luar negeri.

Selain Yaqut, KPK turut mencegah dua orang lainnya ke luar negeri, yaitu mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyur (FHM). Budi mengatakan pencegahan ke luar negeri untuk ketiganya berlaku selama enam bulan. 

"Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo.

 

Korupsi Tahun 2013

Jemaah haji Indonesia di Masjid Nabawi, Madinah usai melaksanakan sholat subuh. Foto: Darmawan/MCH

Jauh sebelum kasus ini, pada 2013 lalu KPK era Abraham Samad juga pernah mengusut kasus penyelenggaraan dana haji. Dalam perkara tersebut, mantan Menag Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Nilai dana haji yang dikelola lebih dari Rp1 triliun.

Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

KPK saat itu menyatakan, Suryadharma secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya menunjuk orang-orang tertentu sebanyak 180 yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan mengangkat 17 Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

"Terdakwa juga menggunakan DOM tidak sesuai peruntukannya, serta mengarahkan tim penyewaan perumahan haji dan dan memanfaatkan sisa kuota haji tidak sesuai ketentuan, sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi, dan merugikan negara Rp27,283 miliar dan (Riyal Saudi) SR 17,967 juta," kata Jaksa KPK, Supardi saat itu.

 

Kartel di Penyelenggaraan Haji

Wakil Kepala Badan Pelaksana Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto bukanlah "boneka" Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi. (Liputan6.com)

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Azhar Simanjuntak mengakui adanya kartel dalam pengelolaan haji di Indonesia selama ini. 

Politikus Gerindra ini menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto agar pengelolaan haji harus bebas korupsi dan akuntabel. "Karena memang ada fakta bahwasanya pengelolaan haji itu ada kartel," ujar Dahnil.

Eks Ketum Pemuda Muhammadiyah itu mengatakan kartel haji tidak hanya terjadi di dalam negeri, tapi juga di luar negeri. "Ada kartel haji baik di luar negeri maupun di Indonesia. Nah, itu yang perlu dibersihkan dan dituntaskan," ujar Dahnil.

Sebagai informasi, mulai 2026, penyelenggaraan haji Indonesia akan di bawah kewenangan BP Haji.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya