Ganjil Genap Jakarta Kamis 14 Agustus 2025, Perhatikan Jadwal dan Atur Perjalananmu!

Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada Kamis ini (14/8/2025) bertepatan dengan tanggal genap.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 14 Agustus 2025, 07:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Selasa (10/9/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada Kamis ini (14/8/2025) bertepatan dengan tanggal genap.

Para pengendara mobil dengan pelat nomor berakhiran angka genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 dapat melintas di sejumlah ruas jalan yang diawasi.

Sedangkan bagi yang memiliki pelat nomor ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 disarankan mencari jalur alternatif atau memanfaatkan moda transportasi umum.

Kebijakan ganjil genap Jakarta dirancang untuk mengatur arus lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta mendorong penggunaan kendaraan yang lebih efisien.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Dinas Perhubungan bersama pihak kepolisian menegaskan bahwa aturan ini berlaku pada jam-jam tertentu yang telah ditetapkan, yakni pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam hari.

Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas tanpa pembatasan.

Seperti biasa, kebijakan ganjil genap ini tidak berlaku pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional. Pengecualian ini juga berlaku bagi beberapa jenis kendaraan seperti ambulans, kendaraan dinas, kendaraan listrik, serta kendaraan yang membawa orang berkebutuhan khusus.

Banyak warga Jakarta yang sudah mulai terbiasa mengatur jadwal perjalanan mereka sesuai dengan aturan ini. Beberapa memilih untuk berangkat lebih awal sebelum jam pemberlakuan, sementara yang lain memanfaatkan transportasi umum seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL.

Dengan berbagai pilihan moda transportasi yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan diri dan memilih cara bepergian yang paling efektif.

Aturan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

Dengan disiplin dan kesadaran bersama, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan optimal. Pengendara yang mematuhi aturan tidak hanya membantu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berkontribusi terhadap kualitas udara yang lebih baik di Jakarta.

Penerapan ganjil genap mungkin terasa membatasi, tetapi jika dijalani dengan perencanaan yang tepat, aktivitas harian tetap bisa berjalan dengan nyaman.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Rabu (4/12/2024). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Trik Berkendara Bebas Hambatan di Hari Ganjil Genap

Pada Kamis (30/1/2025), aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Memasuki hari kerja di tengah pekan dengan pemberlakuan ganjil genap, pengendara kendaraan pribadi perlu mempersiapkan strategi perjalanan agar aktivitas tidak terganggu.

Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan supaya perjalanan lebih aman dan lancar di hari Kamis ini:

1. Periksa kembali pelat nomor kendaraan sebelum berangkat

Memastikan nomor pelat sesuai dengan tanggal yang berlaku akan menghindarkan dari risiko pelanggaran dan sanksi denda.

2. Gunakan aplikasi navigasi untuk mencari rute bebas ganjil genap

Aplikasi seperti Google Maps atau Waze biasanya sudah memiliki fitur penunjuk jalur alternatif yang aman dilalui.

3. Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum

MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL dapat menjadi pilihan efisien untuk menghindari pembatasan jalur kendaraan pribadi.

4. Berangkat lebih awal atau lebih lambat dari jam pemberlakuan

Jam ganjil genap berlaku pukul 06.00–10.00 dan 16.00–21.00. Menyesuaikan waktu keberangkatan di luar jam ini akan membuat perjalanan lebih bebas.

5. Coba sistem berbagi kendaraan atau carpool dengan teman atau rekan kerja

Selain lebih hemat biaya, cara ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

6. Siapkan rencana perjalanan cadangan

Memiliki alternatif jalur akan memudahkan jika rute utama terpantau macet atau ada penutupan jalan mendadak.

7. Ikuti informasi terkini terkait kebijakan ganjil genap

Pantau media resmi atau aplikasi berita untuk mendapatkan update jika ada perubahan aturan atau jam pemberlakuan.

Dengan mengikuti tips ini, perjalanan di hari pemberlakuan ganjil genap bisa tetap berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Perencanaan yang baik akan membantu Anda tiba di tujuan tepat waktu dan tetap patuh pada aturan yang berlaku.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya