Polemik Royalti Lagu Kebangsaan: Apakah Timnas Indonesia Harus Membayar Jika Putar Lagu Tanah Airku?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi, menegaskan bahwa lagu kebangsaan memiliki makna yang jauh melampaui aspek komersial.

oleh Asad ArifinDiperbarui 13 Agustus 2025, 19:59 WIB
Timnas Indonesia menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum laga Piala Asia 2023 versus Vietnam, Jumat (19/1/2024). (c) AP Photo/Hussein Sayed

Liputan6.com, Jakarta Polemik royalti lagu tengah menjadi sorotan publik usai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan penarikan hak komersial untuk sejumlah lagu karya musisi.

Tak hanya lagu hiburan, aturan ini juga disebut berlaku untuk lagu-lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya, Tanah Pusaka, dan Tanah Airku.

Lagu-lagu tersebut selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari momen-momen penting, termasuk saat Timnas Indonesia berlaga di berbagai ajang. Suasana stadion selalu memuncak ketika lagu kebangsaan berkumandang.

Namun, jika mengacu pada pernyataan LMKN, PSSI sebagai penyelenggara pertandingan Timnas harus membayar royalti setiap kali lagu-lagu ini diputar.

Kebijakan ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk PSSI. Mereka menilai lagu kebangsaan adalah warisan perjuangan bangsa, bukan karya komersial yang layak dikenakan biaya pemakaian.

PSSI pun berharap aturan yang memicu kegaduhan ini bisa segera dihapus agar tidak merusak esensi dari lagu kebangsaan yang sarat nilai patriotisme.


PSSI: Lagu Kebangsaan adalah Perekat Nasionalisme

Sekjen PSSI 2021-2023 Yunus Nusi, memberi keterangan pers usai Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Yunus Nusi mundur sebagai Sekjen periode 2023-2027. (Bola.com/M Iqbal Ichsan)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi, menegaskan bahwa lagu kebangsaan memiliki makna yang jauh melampaui aspek komersial.

Menurutnya, lagu seperti Indonesia Raya, Tanah Pusaka, dan Tanah Airku adalah pemicu rasa persatuan dan kecintaan terhadap Tanah Air yang tak ternilai harganya.

"Bahwa lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme serta menjadi pemicu rasa patriotisme bagi anak-anak bangsa ketika menyanyikan lagu ini," kata Yunus Nusi.

"Menggema di stadion Gelora Bung Karno dengan puluhan ribu suporter atau penonton menyanyikan lagu ini. Ada yang merinding bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai dari lagu kebangsaan ini," sambungnya.


Aturan Royalti Dinilai Tidak Produktif

Brandon Marsel Scheunemann (tengah) bersama para pemain Timnas Indonesia U-23 menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam laga Grup A Piala AFF U-23 2025 melawan Brunei di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Selasa (15/07/2025). (Bola.com/M Iqbal Ichsan)

Bagi PSSI, para pencipta lagu kebangsaan telah mencurahkan karya mereka demi perjuangan bangsa, bukan demi keuntungan pribadi. Mereka yakin tidak ada niat dari pencipta lagu untuk meminta bayaran ketika rakyat Indonesia menyanyikannya, apalagi dalam konteks memupuk rasa cinta Tanah Air.

"Sang pencipta lagu ini dengan ikhlas mempersembahkan dan menciptakan lagu ini di tengah-tengah bangsa kita berjuang untuk memerdekakan diri dari belenggu penjajah," katanya.

"Kami yakin tidak ada terbersit dari benak sang pencipta agar lagu ini kelak dibayar bila setiap individu atau elemen apapun menyanyikan lagu ini. Mereka ikhlas. Ini lagu-lagu perjuangan yang ditujukan untuk anak bangsa. Sang pencipta lagu tidak berharap imbalan."

"Sebaiknya aturan ini segera dihapus. Berisik, membuat gaduh dan tidak produktif," tutup Yunus Nusi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya