Kemenko Polkam: PSE Lingkup Privat Harus Dilaksanakan Sesuai Regulasi

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan regulasi dan kebijakan relevan lainnya yang berlaku di sektor terkait.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 13 Agustus 2025, 11:02 WIB
Asisten Deputi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi (kiri) dan Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Muchtarul Huda (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Politik Keamanan (Kemenko Polkam) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) membahas Rencana Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dalam pembahasannya, Asisten Deputi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi mengatakan terdapat sejumlah poin penting di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang seharusnya tidak bisa diakses publik.

"Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan regulasi dan kebijakan relevan lainnya yang berlaku di sektor terkait," kata Syaiful seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu (13/8/2025).

Menurut Syaiful, ada kebutuhan untuk melakukan pemetaan atas regulasi dan kebijakan relevan di berbagai sektor. Tujuannya, untuk memperoleh informasi yang lebih komprehensif terkait pengaturan pengelolaan, pemrosesan, penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik yang dilakukan oleh PSE Lingkup Privat.

Berdasarkan catatannya, beberapa sektor itu meliputi keuangan, ekonomi, kesehatan, informasi geospasial, pertahanan dan keamanan, perdagangan, ketenagakerjaan, kependudukan (Data Kependudukan), Imigrasi, keamanan siber, dan investasi/OSS (Data PSE Lingkup Privat).

"Pasal 21 ayat (2) PP 71/2019 juga mengatur bahwa dalam hal PSE Lingkup Privat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia, maka PSE Lingkup Privat wajib memastikan efektivitas pengawasan oleh K/L dan penegakan hukum," jelas dia.

Syaiful menegaskan, efektivitas pengawasan dan penegakan hukum dilakukan dengan memberi akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik guna pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam rangka mengidentifikasi implementasi pelaksanaan dari proses permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik, maka perlu diperoleh update dari K/L terkait bagaimana proses permintaan akses tersebut dilakukan," tegas Saiful.

 

Kepentingan Hukum dan Bisnis

Sementara itu, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Muchtarul Huda mengatakan, PSE Lingkup Privat perlu dipertimbangkan untuk memetakan mana kepentingan bisnis dan kepentingan umum.

Sebab, berdasarkan Pasal 21 Revisi PP 71/2019, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat wajib memberikan akaes terhadap sisstem elektronik dan data elektronik dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kita sebagai Kementerian/Lembaga punya kewenangan meminta data sepanjang untuk keperluan penegakan hukum. Nanti coba didiskusikan kembali dan tentunya akan ada resistensi," dia menutup.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya