Kabar Baik, Bandara Radin Inten II Lampung Resmi Berstatus Internasional Lagi

Bandara Radin Inten II Lampung kembali menyandang status bandara internasional. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.

oleh Ardi MuntheDiperbarui 12 Agustus 2025, 20:40 WIB
Operasional Bandara Radin Inten II Lampung tidak terganggu erupsi Gunung Anak Krakatau. (Dok Bandara Radin Inten II)

Liputan6.com, Jakarta - Bandara Radin Inten II Lampung kembali menyandang status bandara internasional. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.

General Manager Bandara Radin Inten II, Granito Wahyu Hindrawan menyebut, keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat Lampung.

“Dengan terbitnya keputusan ini, Radin Inten II resmi kembali berstatus bandara internasional,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Meski status internasional telah ditetapkan, pihak pengelola masih menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Antara lain surat pertimbangan dari Kementerian Pertahanan dan rekomendasi dari kementerian yang membidangi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.

"Dokumen itu wajib diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebelum penerbangan luar negeri dibuka atau maksimal enam bulan sejak keputusan terbit," jelas dia.

 

Syarat Teknis

Bandara Radin Inten II, Lampung. Dok Kemenhub

Selain kelengkapan administrasi, lanjut dia, bandara juga tengah memenuhi syarat teknis, seperti fasilitas keselamatan, keamanan, pelayanan, dan ketersediaan unit kerja untuk operasional kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan.

Dia berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai penerbangan, mendukung proses ini.

“Kami ingin rute penerbangan internasional segera dibuka agar investasi dan kunjungan wisatawan mancanegara ke Lampung meningkat,” ungkap dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya