Simak Ketentuan Ganjil Genap Jakarta Rabu 13 Agustus 2025, Hindari Sanksi Tilang!

Aturan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku pada Rabu (13/8/2025).

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 13 Agustus 2025, 07:00 WIB
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Aturan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku pada Rabu (13/8/2025). Karena tanggal 13 termasuk angka ganjil, maka kendaraan dengan pelat nomor berakhiran 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas di jalan-jalan yang menerapkan kebijakan ini.

Sebaliknya, kendaraan berpelat nomor genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diimbau untuk mencari alternatif rute atau memanfaatkan moda transportasi umum agar tidak terkena sanksi.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini diberlakukan dua kali setiap hari, yaitu pada pagi pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Di luar jam tersebut, semua kendaraan dapat melintas tanpa dibatasi berdasarkan nomor pelat nomor akhir kendaraan. Sistem ini dirancang untuk mengurai kemacetan, terutama pada jam sibuk saat arus lalu lintas padat oleh kendaraan pribadi.

Dasar penerapan aturan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Aturan ini juga diperkuat dengan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memberi wewenang kepada petugas untuk menindak pelanggaran.

Pelanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi berupa tilang, baik secara manual oleh petugas di lapangan maupun melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sanksi ini dimaksudkan bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di Jakarta.

Bagi pengendara yang kendaraannya tidak sesuai dengan ketentuan tanggal ganjil, beberapa opsi dapat dipertimbangkan.

Salah satunya adalah berangkat sebelum pukul 06.00 pagi atau setelah pukul 21.00 malam, saat aturan tidak berlaku.

Alternatif lain adalah menggunakan moda transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL yang saat ini semakin terintegrasi dan nyaman digunakan.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi, seperti aplikasi navigasi dan pantauan lalu lintas, guna menyesuaikan rute perjalanan sesuai kondisi terkini. Dengan begitu, waktu tempuh bisa lebih efisien dan risiko terkena sanksi bisa dihindari.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Akhir pekan, Sabtu (18/1/2025) tak ada aturan ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Titik ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Tips Aman Berkendara Saat Ganjil Genap Rabu 13 Agustus 2025

Petugas Dinas Perhubungan mengalihkan kendaraan saat pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada periode 12-16 Agustus 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rabu (13/8/2025) menjadi salah satu hari di mana aturan ganjil genap kembali berlaku di Jakarta. Karena tanggalnya ganjil, hanya kendaraan berpelat nomor akhir ganjil yang boleh melintas di jam pemberlakuan.

Untuk menghindari sanksi tilang dan memastikan perjalanan tetap lancar, berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:

1. Cek pelat nomor kendaraan sebelum berangkat

Pastikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraanmu ganjil (1, 3, 5, 7, atau 9). Jika ternyata genap, sebaiknya segera siapkan rencana alternatif untuk menghindari rute ganjil genap.

2. Hafalkan jam pemberlakuan aturan

Ganjil genap berlaku dua kali sehari, yakni pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB di sore hingga malam. Hindari bepergian dengan kendaraan pribadi di jam tersebut jika pelat nomor tidak sesuai ketentuan.

3. Pilih moda transportasi umum sebagai alternatif

Gunakan TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL yang kini semakin terintegrasi dan nyaman. Selain menghindari tilang, transportasi umum bisa membantu menghemat biaya bahan bakar dan mengurangi stres akibat kemacetan.

4. Berangkat lebih awal atau setelah aturan berakhir

Jika memang harus menggunakan kendaraan pribadi, coba berangkat sebelum pukul 06.00 pagi atau setelah pukul 21.00 malam. Ini cara sederhana untuk tetap bisa berkendara tanpa khawatir terkena tilang.

5. Gunakan aplikasi navigasi untuk mencari rute bebas ganjil genap

Aplikasi seperti Google Maps atau Waze biasanya sudah menyesuaikan rute dengan aturan ganjil genap. Aktifkan fitur pembaruan lalu lintas agar rute yang dipilih selalu optimal dan bebas dari jalur yang diawasi.

6. Siapkan dokumen berkendara yang lengkap

Meskipun kamu sudah mengikuti aturan, selalu bawa SIM, STNK, dan kelengkapan kendaraan lainnya. Penegakan aturan dilakukan baik secara manual oleh petugas maupun melalui tilang elektronik (ETLE).

7. Pantau informasi lalu lintas secara real time

Cek media sosial resmi dinas perhubungan atau aplikasi lalu lintas untuk mengetahui situasi terkini. Informasi ini bisa membantu menghindari rute yang macet atau sedang ada pengalihan jalan.

8. Manfaatkan kesempatan untuk bekerja dari rumah atau menunda perjalanan

Jika memungkinkan, lakukan aktivitas dari rumah atau tunda perjalanan hingga aturan tidak berlaku. Selain lebih efisien, ini juga bisa menjadi cara menghemat waktu dan tenaga.

Dengan mematuhi aturan dan mempersiapkan diri, kamu tidak hanya menghindari sanksi tetapi juga ikut berkontribusi pada kelancaran lalu lintas dan pengurangan polusi di Jakarta.

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya