Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali membantah sengaja menetapkan bunga pinjaman daring (pinjol) yang merugikan nasabah. Aturan bunga, ditegaskan, telah mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan hal tersebut sekaligus membantah tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol).
Advertisement
"Tidak ada yang kita atur untuk keuntungan karena yang kita atur adalah batas atas. Sementara kita dituduh fix pricing, padahal realitasnya harga yang ditawarkan tidak sama," kata Entjik dalam diskusi di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Ia pada dasarnya menghormati proses hukum yang berjalan dan ditangani oleh KPPU. Walaupun demikian, menurutnya tidak ada niatan dari asosiasi untuk semata mengambil keuntungan dari penetapan bunga pinjol maksimal 0,8 persen.
"Kami menghargai proses hukum ini, tetapi saya mau jelaskan bahwa tidak ada maksud kami untuk menentukan bunga, walaupun itu dari arahan OJK, demi keuntungan. Ini tujuannya untuk consumer protect, kita ingin melindungi konsumen supaya bunga tidak gila-gilaan," tegasnya.
"Apakah kita jadi penjahat? Ini yang perlu kita luruskan, bahwa bunga ini memang kita atur untuk perlindungan konsumen, bukan untuk keuntungan, bukan untuk kita bersepakat ramai-ramai mencari keuntungan," imbuhnya.
Diperkuat OJK
Entjik menjelaskan, pihak OJK sendiri disebut telah bersurat ke KPPU soal polemik bunga pinjol ini. Menurutnya, penetapan bunga sudah sejalan dengan arahan OJK. Terlebih lagi, dia ingin membedakan pinjol yang legal dan pinjol yang ilegal dari sisi penetapan bunga.
"Saya berpendapat bahwa tuduhan ini kan tuduhan yang sadis menurut saya. Tujuan kita dari awal adalah ingin membedakan fintech P2P lending yang terdaftar di OJK, yang resmi di OJK, dengan pinjol ilegal. Itu tujuan kita paling mendasar," ucap dia.
"Sehingga dari arahan OJK kita harus mengatur bunga dan selalu angka itu keluar dari OJK, walaupun memang kami terus berdiskusi dengan OJK untuk menentukan satu angka itu," tandasnya.
Penjelasan OJK
Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan resmi terkait dugaan praktik kartel bunga di industri fintech lending yang saat ini tengah diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
OJK menyatakan bahwa penetapan batas maksimum bunga atau manfaat ekonomi dalam layanan pinjaman daring (pinjol) legal bukanlah hasil kesepakatan antar pelaku industri, melainkan merupakan arahan OJK yang telah ditegaskan sejak lama.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyebut bahwa kebijakan pembatasan bunga sudah disampaikan melalui surat resmi.
Dasar Aturan
Pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi oleh AFPI sebelum diterbitkannya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 merupakan arahan OJK pada saat itu yang selanjutnya ditegaskan dalam surat OJK nomor S-408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang Pelaksanaan Rapat Pleno dan Komunikasi Transparansi Kinerja Pinjam Meminjam dan Organisasi pada Aplikasi, Laman Web, Sistem Elektronik dan/atau Media Lain yang Dikelola Secara Resmi oleh Penyelenggara Fintech Lending.
Penetapan batas manfaat ekonomi dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bunga pinjaman yang terlalu tinggi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperjelas pembeda antara penyelenggara pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK (dikenal juga sebagai Pindar) dengan pinjol ilegal yang marak beroperasi tanpa izin.
"Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol)," kata Agusman dalam jawaban tertulisnya.