Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menetapkan anak terpidana Surya Darmadi bernama Cheryl Darmadi masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.
Surya Darmadi dikenal sebagai konglomerat, pendiri dan pemilik PT Duta Palma Group dan Darmex Agro, perusahaan sawit terbesar di Indonesia.
Advertisement
Surya pernah masuk daftar orang terkaya versi Forbes dengan kekayaan mencapai USD1,45 miliar (sekitar Rp23 triliun).
Surya Darmadi telah dijatuhi hukuman atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penetapan Cheryl Darmadi sebagai DPO sudah dilakukan semenjak pekan lalu.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/8/2025), seperti dilansir Antara.
Penetapan DPO Cheryl Darmadi pun baru saja diunggah dalam akun Instagram resmi Kejagung @kejaksaan.ri pagi ini, yang menyatakan bahwa Cheryl memiliki sejumlah alamat, yakni di Jakarta dan Singapura.
Diduga di Singapura
Diketahui, Kejagung memang sudah pernah mengungkapkan posisi Cheryl yang kini berada di Singapura.
"Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1).
Dikatakan bahwa saat ini penyidik sedang berfokus menelusuri aset-aset milik Cheryl Darmadi dan berbagai aset yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.
Cheryl ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dengan jabatan sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, berdasarkan alat bukti yang cukup.
Selain itu, telah ditetapkan pula dua tersangka korporasi baru dalam kasus tersebut, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), sebagai pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU.
Kejagung menegaskan akan terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.
Klarifikasi Pihak Cheryl Darmadi
Kuasa Hukum Duta Palma Group, Handika Honggowongso menyatakan bahwa Cheryl Darmadi tidak terlibat di kasus TPPU Duta Palma Group.
"Monggo saja pihak Kejaksaan menjalankan wewenangnya, termasuk memasukan nama Ibu Cheryl dalam DPO. Namun menurut kami yang memahami perkara, dalam konteks tuduhan TPPU Duta Palma, Ibu Cheryl itu sebenarnya posisi pasif, tidak aktif melakukan actus reus dalam TPPU, baik dalam fase placement, layering ataupun integration," tutur Handika dalam keterangannya, Senin (11/9/2025).
Menurut Handika, jika Cheryl Darmadi dikaitkan dengan transfer dana Yayasan Darmex, hal itu jelas peruntukannya dalam rangka bantuan sosial, bencana dan CSR Duta Palma Group.
"Jadi bukan untuk dicuci. Contoh untuk pembagian sembako ke puluhan ribu warga ketika Hari Raya Imlek pada Januari 2025 di Jakarta, Riau dan Pontianak. Mosok kasih sumbangan sosial ditersangkakan TPPU," jelas dua.
Lebih lanjut, Handika menilai bahwa Cheryl Darmadi tidak layak menjadi tersangka di kasus pencucian uang Duta Palma Group.
"Kecuali Kejaksaan punya bukti lain yang kami tidak tahu, karena penyidikan itu kan tertutup sifatnya," tutup Handika.