Balita 4 Tahun Tewas Disiksa di Tangsel, Ternyata Pelakunya Orang Tuanya Sendiri

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, pihaknya telah menetapkan AAY (26) dan FT (25) sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap MA (4) hingga meninggal dunia.

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 09 Agustus 2025, 04:05 WIB
Jajaran Polresta Tangerang Selatan merilis soal penetapan tersangka terhadap orang tua yang tega menyiksa anak kandungnya sendiri hingga tewas. (Foto: Liputan6/Pramita Tristiawati).

Liputan6.com, Jakarta Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, pihaknya telah menetapkan AAY (26) dan FT (25) sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap MA (4) hingga meninggal dunia.

Diketahui, AAY dan FT merupakan orang tua kandung dari MA. Keduanya tega menganiaya anaknya sendiri MA, hingga akhirnya meregang nyawa di rumah sakit.

"Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Yang pertama yaitu tersangka inisial AAY atau bapak kandung dari korban, yang kedua yaitu inisial FT Yang merupakan ibu kandung dari korban," kata Victor di kantornya, Tangsel, Jumat (8/8/2025).

Dia menjelaskan, tersangka tega melakukan penganiayaan karena anaknya sering mengeluarkan kata-kata kasar. Tersulut emosi, kedua tersangka yang merupakan orang tua kandung dari korban melakukan berbagai macam kekerasan hingga akhirnya menyebabkan MA tewas.

"Bapak kandung dari korban melakukan kekerasan fisik terhadap anak atau korban, dimana si anak ini dalam pelaksanaannya memang diduga menyampaikan kata-kata yang kasar," ungkap Victor.

 

Enam Kali

Victor mengungkapkan, korban diketahui menerima aksi kekerasan sedikitnya enam kali dalam kurun waktu berdekatan.

Seperti dipukul, ditendang, dilempar, hingga penggunaan benda tumpul untuk melakukan penganiayaan.

Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tubuh korban mengalami sejumlah luka.

Sementara diketahui, korban tewas akibat robeknya organ dalam pada bagian perut yang menyebabkan pendarahan hebat.

"Korban meninggal dunia diakibatkan adalah kekerasan benda tumpul pada perut yang merobek sehingga menyebabkan pendarahan hebat," jelas Wira.

 

Ancaman Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya