Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen membongkar praktik mafia pangan setelah membongkar kasus beras oplosan.
“Satu-satu dulu. Tunggu, ada lagi nanti, bukan data yang ini (beras oplosan) lagi, ada lagi yang lain,” ungkap Mentan Amran melansir Antara di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Advertisement
Dia mengaku saat ini fokus menyelesaikan kasus beras oplosan yang merupakan kerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri.
Upaya ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar semua komoditas pangan yang disubsidi pemerintah dapat termonitor dan terdistribusi dengan baik ke masyarakat yang membutuhkan.
“Yang jelas, target arahan Bapak Presiden, seluruh komoditas pangan yang disubsidi, di situ ada subsidi pemerintah,” ujar dia.
Dia mengaku, pemerintah sejauh ini telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 160 triliun untuk subsidi pangan, yang mencakup kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, minyak goreng, gula, hingga pupuk.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang besar untuk bantuan tersebut, maka integritas dan profesionalisme seluruh pihak yang terlibat dalam distribusinya perlu dijaga.
“Tahun ini (angka subsidi pangan) Rp160 triliun. Artinya di dalam setiap kilo beras, itu Rp5.000 adalah subsidi pemerintah. Itu harus dijaga, karena ini untuk rakyat, untuk orang banyak. Jangan dipermainkan sektor ini,” tegas Mentan.
Minta Jangan Dipermainkan
“Intinya semua untuk kebutuhan pokok masyarakat yang disubsidi pemerintah, jangan sampai dia dipermainkan,” ujar dia menambahkan.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan beras yang menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp99,35 triliun akibat manipulasi kualitas dan harga di tingkat distribusi.
Mentan pada Rabu (30/7) mengungkapkan bahwa sebanyak 212 merek beras premium dan medium yang sempat beredar di pasaran terbukti tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah, serta menyebut akan menindak tegas peredaran beras tersebut.
“Ini khusus untuk beras premium dan medium yang tidak sesuai standar. Kami tegaskan, ini adalah standar pemerintah,” katanya.