Liputan6.com, Bandung - Konflik Bandung Zoo terus berlanjut. Pemkot Bandung membuka opsi melibatkan Kemenhut untuk mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola.
Advertisement
Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Hari Rustaman mengatakan, opsi itu diambil apabila konflik internal antara dua manajemen yang berselisih berlanjut dan tidak kunjung diselesaikan.
"Kalau dua kubu yayasan tidak bisa berdamai, Pemkot Bandung akan bersurat ke Kementerian Kehutanan untuk mengajukan pencabutan izin lembaga konservasi," ujar Herman di Bandung, Rabu (6/8/2025).
Herman juga mengatakan, opsi tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dalam rapat bersama Kemenhut pada 10 April 2025.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa apabila proses pemanfaatan aset secara damai tidak dapat dilakukan, maka Pemkot Bandung dapat mengusulkan pencabutan izin pengelolaan.
Selanjutnya, kata dia, Kemenhut akan menunjuk tim pengelola sementara melalui Surat Keputusan Menteri dengan melibatkan Pemkot Bandung dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Kalau sudah deadlock, pemerintah harus turun tangan. Karena urusan satwa itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Sedangkan kami di Pemkot hanya mengelola aset tanahnya," katanya.
Herman menegaskan, pemkot tidak ingin terjadi kerugian daerah akibat konflik internal yayasan, terutama apabila ada bisnis berjalan namun tidak ada kontribusi terhadap pendapatan daerah dari sisi pemanfaatan lahan.
"Kami tidak ingin gara-gara ada kisruh atau alasan apapun, ada bisnis yang berjalan tapi tidak ada pemasukan untuk pendapatan dari sewa tanah dan pemanfaatan tanahnya," katanya.
Lebih lanjut, ia berharap konflik internal tersebut dapat segera diselesaikan, mengingat pentingnya keberlangsungan hidup satwa-satwa yang ada di Bandung Zoo.
"Namun kami kembalikan kewenangan satwa ada di Kemenhut ya, kita harus segera berkoordinasi dengan Menhut karena ada kisruh internal yayasan yang ada satwa di dalamnya itu. Memang penting sekali untuk ke Kemenhut," katanya.
Dua Kubu Saling Berebut
Sebelumnya terjadi aksi perebutan lahan kelompok yang bersengketa, Rabu (6/8/2025). Menurut Ketua Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) Yaya Suhaya, pengelola Bandung Zoo tergugat, pada pukul 06.00 WIB sejumlah pihak dari Taman Safari Indonesia (TSI) dikawal oleh puluhan anggota perusahaan keamanan RedGuard mendobrak gerbang utama.
Yaya menambahkan mereka juga mendobrak sejumlah pintu manajemen. Karyawan Bandung Zoo yang menginap di dalam beserta belasan satuan pengamanan yang berjaga dipaksa keluar.
"Kami khawatir pada satwa yang harus disiapkan pakannya pagi ini," ujar Yaya di Bandung.
Akibat peristiwa itu, karyawan yang akan bekerja sempat berkumpul di Parkiran Garuda komplek Bandung Zoo. Sedangkan GM Bandung Zoo, Petrus Arbeny sudah melaporkan peristiwa ini ke Kepolisian Kota Bandung.
Yaya mengatakan sejumlah kendaraan pengangkut pakan pun tertahan di luar, tidak bisa masuk. Pengunjung yang sudah membeli tiket via aplikasi perjalanan Traveloka juga tidak jelas nasibnya.
Bahkan bayi-bayi satwa di dalam Bandung Zoo yang seharusnya diberi susu pun belum jelas kondisinya, akibat sengketa berkepanjangan ini.
Tanggapan Taman Safari Indonesia
Sementara itu Taman Safari Indonesia (TSI) yang memandatkan pengelolaan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo kepada Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) mengumumkan penutupan sementara, Rabu (6/8).
Ketua Pengurus YMT John Sumampauw mengatakan penutupan ini dilakukan sebagai langkah pengamanan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, sesuai dengan Berita Acara Penitipan Barang Bukti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Penutupan ini merupakan bagian dari upaya yayasan untuk menjalankan operasional sesuai prosedur hukum. YMT yang dipimpinnya bertindak sebagai pihak yang diberi amanah oleh Kejati untuk menjaga aset tersebut," ujar John dalan siaran medianya.
John menjelaskan langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang diselenggarakan pada Senin, (28/7), yang dihadiri oleh perwakilan dari Pemkot Bandung, Kejati Jawa Barat, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada rapat tersebut membahas pemanfaatan dan pengamanan Barang Milik Daerah berupa tanah yang berlokasi di Jl. Kebun Binatang No. 4-6, Bandung.
"Kami berkomitmen untuk mendukung proses hukum dan memastikan aset milik Pemkot Bandung tetap aman. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penutupan sementara ini dan berterima kasih atas pengertian dari masyarakat serta media," kata John.
John juga menjamin, bahwa operasional harian untuk perawatan satwa, seperti pembersihan kandang dan pemberian pakan, tetap berjalan normal, meskipun kebun binatang ditutup.