Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Keliling di Padang Dihukum Mati, Mau Minta Amnesti ke Prabowo

Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap NKS, seorang gadis penjual gorengan keliling di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.

oleh Novia HarlinaDiperbarui 05 Agustus 2025, 18:27 WIB
Tersangka pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. (Liputan6.com/ ist)

Liputan6.com, Padang - Indra Septiarman alias In Dragon akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat. 

Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap NKS, seorang gadis penjual gorengan keliling di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa, 5 Agustus 2025. Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara menyebut bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi dalam kasus tersebut.

"Menyatakan terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan," ujar Dedi Kuswara dalam persidangan.

Hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, termasuk barang bukti dan keterangan para saksi yang menguatkan dakwaan. Selain itu, tidak ditemukan satu pun hal yang bisa meringankan hukuman bagi Indra.

Tercatat, Indra bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia pernah dihukum dalam kasus pencabulan anak dan penyalahgunaan narkoba. 

Dalam sidang kali ini, ia juga memberikan keterangan yang berbelit-belit, termasuk mengklaim pernah menitipkan sabu seberat 1,5 kilogram kepada korban. Namun pernyataan itu tak terbukti.

 

Ajukan Banding

Lokasi penemuan jasad gadis penjual gorengan yang terkubur tanpa busana di Padang Pariaman Sumbar. (Liputan6.com/ Dok Novia Harlina)

Tak terima dengan vonis mati, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tingkat selanjutnya. Kuasa hukum Indra, Dafriyon, menyebut bahwa putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Dari keterangan saksi ahli, kami tidak melihat ada unsur pembunuhan berencana yang dilakukan klien kami kepada korban," ucap Dafriyon usai sidang.

Ia juga menyoroti barang bukti berupa tali rafia yang menurutnya dijadikan dasar untuk memaksakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kami menilai tali rafia itu hanya jadi ikon untuk memaksakan pasal itu kepada klien kami," sambungnya.

Pihaknya berencana memperjuangkan hak hukum Indra hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK), bahkan mengupayakan pengajuan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.

 

Dikubur Usai Diperkosa

Tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. (Ist)

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Finisa menyambut baik vonis yang dijatuhkan hakim. Menurutnya, keputusan tersebut telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan pihaknya dalam persidangan.

"Putusan ini sejalan dengan tuntutan kami, yaitu hukuman mati. Majelis hakim pun sependapat," kata Wendry.

JPU menghormati langkah terdakwa untuk mengajukan banding karena hal itu merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang. Sedangkan pihak kejaksaan memilih untuk mengambil sikap pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sebelumnya In Dragon ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan dan pambunuhan NKS pada Jumat (6/9/2024) sore saat korban berkeliling menjajakan gorengan. 

Jasad korban ditemukan terkubur berjarak 500 meter dari rumahnya di Kecamatan 2×11, Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Sementara saat ditemukan, jenazah tidak menggunakan busana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya