Bareskrim Polri Tahan Eks CEO eFishery Terkait Dugaan Penggelapan Dana

Penahanan Eks CEO eFishery telah dilakukan sejak Kamis, 31 Juli 2025

oleh Tim NewsDiperbarui 05 Agustus 2025, 05:51 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan mantan CEO eFishery. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, atas dugaan keterlibatan dalam kasus penggelapan dana yang terjadi saat proses akuisisi sebuah perusahaan teknologi pada tahun 2024.

Penahanan terhadap Gibran telah dilakukan sejak Kamis, 31 Juli 2025. Informasi ini dikonfirmasi oleh pihak Bareskrim usai menerima laporan yang turut menyebut nama Gibran dan eks Chief Product Officer (CPO) eFishery.

Meski begitu, pihak kepolisian belum merinci pasal yang disangkakan maupun substansi kasus secara keseluruhan.

“Iya, betul. Terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf.

 

 

Awal Laporan Dugaan Penggelapan di eFishery

Start-up agritech Indonesia, eFishery meraih pendanaan seri C senilai USD 90 juta setara Rp 1,3 triliun.

Salah satu startup terbesar di Indonesia, eFishery, diduga telah memanipulasi laporan keuangan dengan menggelembungkan pendapatan dan keuntungan selama beberapa tahun terakhir. Dugaan ini muncul dari investigasi internal yang dipicu oleh laporan seorang whistleblower terkait praktik akuntansi perusahaan.

Menurut laporan investigasi sementara setebal 52 halaman yang beredar di kalangan investor, manajemen eFishery diduga menaikkan pendapatan hampir USD 600 juta atau kurang lebih Rp 9,75 triliun (Estimasi kurs Rp 16.252 per USD) dalam sembilan bulan hingga September tahun lalu. Jika benar, berarti lebih dari 75 persen angka yang dilaporkan merupakan data palsu.

Dikutip dari Straits Times, Kamis (30/1/2025), eFishery, yang dikenal sebagai startup agritech inovatif dengan teknologi pemberian pakan ikan dan udang, mencapai valuasi sebesar USD 1,4 miliar atau Rp 22,75 triliun setelah menerima pendanaan dari G42, perusahaan kecerdasan buatan milik Sheikh Tahnoon bin Zayed Al Nahyan dari Uni Emirat Arab.

Startup ini telah mengumpulkan ratusan juta dolar untuk memodernisasi industri perikanan Indonesia dengan menyediakan perangkat pemberi pakan pintar, suplai pakan, serta membeli hasil panen petani untuk dijual ke pasar yang lebih luas.

Investor awalnya tergiur dengan laporan profitabilitas eFishery, terutama di tengah tren pemutusan hubungan kerja (PHK), pengunduran diri CEO, dan anjloknya valuasi perusahaan teknologi lainnya.

Dilaporkan Untung, padahal Rugi

Perusahaan ini melaporkan keuntungan sebesar USD 16 juta atau Rp 260 miliar dalam sembilan bulan pertama 2024. Namun, investigasi yang diperintahkan oleh dewan direksi justru menemukan bahwa perusahaan sebenarnya mengalami kerugian sebesar USD 35,4 juta atau Rp 568 miliar.

Dalam periode yang sama, eFishery mengklaim pendapatan sebesar USD 752 juta kepada investor, tetapi laporan investigasi memperkirakan angka yang sebenarnya hanya USD 157 juta. Tidak hanya itu, dugaan penggelembungan angka ini juga terjadi pada beberapa tahun sebelumnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya