Liputan6.com, Jakarta Empat narapidana dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Mereka secara resmi bebas sejak Sabtu (2/8/2025).
Keempat narapidana itu terdiri dari tiga pelaku tindak pidana makar asal Papua: Yance Kambuaya, Adolf Nauw, dan Alex Bless. Sementara satu narapidana lainnya adalah Hamka bin Ladaude, yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam kasus pembunuhan.
Advertisement
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas I Makassar, Novian Endus Santoso, menjelaskan bahwa pemberian amnesti tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberian Amnesti. Total terdapat tujuh narapidana Lapas Makassar yang menerima amnesti, namun hanya empat orang yang menerima langsung Surat Bebas.
“Dalam kegiatan tersebut, sebanyak tujuh orang narapidana dinyatakan menerima amnesti, namun hanya empat orang yang menerima langsung Surat Bebas karena tiga lainnya telah lebih dulu bebas,” kata Novian dalam keterangannya yang diterima, Senin (4/8/2025).
Napi Diantar ke Asrama Papua
Dia menuturkan, pemberian amnesti merupakan bentuk penghargaan atas upaya perbaikan diri para narapidana selama menjalani masa hukuman.
“Amnesti ini bukan sekadar pembebasan, tapi juga bentuk kepercayaan negara dan bagian dari pelaksanaan keadilan restoratif dalam sistem pemasyarakatan,” ujar Novian.
Sebagai bentuk dukungan reintegrasi sosial, pihak Lapas memfasilitasi pengantaran para narapidana ke Asrama Papua.
“Pemberian amnesti ini diharapkan dapat menjadi dorongan positif bagi narapidana lainnya untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali menjadi bagian aktif dalam masyarakat,” tutup Novian.