Harta Karyawan Gunarso, eks Dirut Food Station Tersangka Beras Oplosan: Rp12,7 Miliar dan Tak Punya Utang

Karyawan Gunarso memiliki kekayaan yang cukup fantastis. Total harta kekayaan mencapai lebih dari Rp12,7 miliar.

oleh Winda NelfiraDiperbarui 04 Agustus 2025, 12:42 WIB
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) terdapat 49.591 ton beras dan di PT Food Station Tjipinang Jaya 10.684 ton. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kasus beras oplosan menyeret nama Karyawan Gunarso. Dia mengundurkan diri dari posisi sebagai Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, pada Jumat 1 Agustus 2025.

Karyawan Gunarso undur diri tak lama usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.  

Selama menjabat Dirut PT Food Stasion, Karyawan memiliki kekayaan yang cukup fantastis. Total harta kekayaan mencapai lebih dari Rp12,7 miliar. Harta kekayaan Karyawan ini terlampir dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode pelaporan 2024. 

Tidak Punya Utang

Dalam LHKPN, sebagian besar harta kekayaan Karyawan Gunarso berupa aset properti berupa tanah dan bangunan. Dia memiliki delapan aset yang tersebar di Bogor, Sukabumi, dan Subang yang nilainya sebesar Rp9,53 miliar. 

Karyawan juga melaporkan kepemilikan tujuh unit kendaraan yang totalnya mencapai Rp769,7 juta. Rinciannya, empat unit mobil, yakni Mitsubishi Pajero (2018) senilai Rp270 juta, Honda Brio (2021) Rp180 juta, hingga Suzuki Jeep (1994) Rp185 juta. 

Kemudian, ada tiga unit sepeda motor, termasuk Yamaha Mio Soul dan dua motor Yamaha lainnya dengan nilai akumulatif sekitar Rp14,7 juta.

Aset lainnya berupa kas dan setara kas senilai Rp1,43 miliar. Kemudian, ada harta lainnya sebesar Rp1 miliar yang tidak dirinci jenisnya dalam laporan.

Selain itu, Karyawan tidak mempunyai catatan atas kepemilikan surat berharga, harta bergerak lainnya, maupun utang.

Mabes Polri Jumpa Pers Merek Beras Oplosan (Foto: Nanda Perdana Putra/Liputan.com)

Tersangka Beras Oplosan

Diberitakan sebelumnya, Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka di kasus beras oplosan terkait pelanggaran mutu dan takaran. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Food Station (FS), Karyawan Gunarso (KG).

Dirtipideksus Bareskrim Polri yang juga Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan, tersangka lainnya adalah Ronny Lisapaly (RL) selaku Direktur Operasional Food Station dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP.

“Modus operandi, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI beras premium Nomor 6128 Tahun 2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras,” tutur Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya