Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) didampingi istrinya Franciska Wihardja (kedua kiri) menyapa pendukungnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)
Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. (merdeka.com/Arie Basuki)
Setelah mendapat abolisi maka proses hukum yang dijalankan Tom Lembong dihentikan. (merdeka.com/Arie Basuki)
Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong merupakan kelanjutan dari surat permohonan yang diajukan Presiden Prabowo Subianto kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemudian disetujui. (merdeka.com/Arie Basuki)
Dengan diberikannya abolisi tersebut, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong dihentikan. (merdeka.com/Arie Basuki)
Sebelumnya, Tom Lembong yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan di kabinet Presiden Joko Widodo ini dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar. (merdeka.com/Arie Basuki)
Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun putusan itu menuai polemik karena meski dinyatakan bersalah, majelis hakim menyatakan Tom Lembong tidak terbukti menerima keuntungan pribadi. (merdeka.com/Arie Basuki)