Terdakwa perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 yang melibatkan calon legislatif Harun Masiku, Hasto Kristiyanto saat meninggalkan Rumah Tahanan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024, Hasto Kristiyanto yang juga Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hasto Kristiyanto bebas usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Didampingi tim kuasa hukumnya, Hasto Kristiyanto keluar dari Rutan KPK Jakarta sekitar pukul 21.25 WIB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hasto Kristiyanto terlihat memakai baju warna merah dipadu dengan jas berwarna hitam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Hasto Kristiyanto juga terpantau sempat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sebelumnya, KPK menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) ihwal amnesti Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Keppres tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, Jumat (1/8/2025) sore. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp250.000.000. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)