Liputan6.com, Jakarta Politikus PDIP Said Abdullah membantah ada lobi dari Megawati Soekarnoputri ke Presiden Prabowo Subianto demi amnesti Hasto Kristiyanto. Said menegaskan, transaksi politik seperti itu bukan karakter dari Megawati.
“Itu bukan karakter di PDI Perjuangan, bukan karakter Ibu Megawati,” kata Said di lokasi Kongres PDIP, Bali, Jumat (1/8/2025).
Advertisement
Dia mengklaim PDIP malah tidak mengetahui wacana Presiden memberikan amnesti ke Hasto. Oleh karena itu, Said mengklaim PDIP tidak mungkin berjuang pasang badan untuk Hasto Kristiyanto di pengadilan bila akhirnya tahu mendapatkan amnesti.
"Kami berjuang mati-matian di pengadilan. Kalau kemudian kita tahu sudah lama dapat amnesti, ya kami batuk-batuk saja di pengadilan," jelas dia.
Ada Kaitan dengan Kongres PDIP?
Selain itu, Said menepis isu pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto transaksional demi memuluskan partainya melaksanakan Kongres ke-VI PDIP.
“Enggak ada transaksional sama sekali. Sudahlah, bahwa Pak Dasco hadir kemarin itu kan prosesnya tidak sat set sat set Pak Dasco datang. Tapi marilah jangan kemudian karena Pak Dasco datang, ada amnesti, kita hari ini kongres seakan-akan isinya transaksional. Jauh dari itu,” kata Said.
Tertutupnya Kongres PDIP, kata Said, bukan karena faktor tersebut, apalagi adanya potensi gangguan.
“Tidak ada gangguan, tidak ada ancaman. Apa yang kalian hari ini, kalian bisa menikmati bersama acara kongres. Memang ini sudah waktunya kongres dan semua prosedur kongres kami lalui. Dari bawah tingkat DPC, tingkat DPD sampai muaranya,” pungkasnya.
Amnesti Hasto
Presiden Prabowo memberikan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto melalui Surat Presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025. Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat memberi senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Selain Hasto, Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Pemberian abolisi Tom Lembong itu tercantum dalam Surat Presiden nomor 43 tanggal 30 Juli 2025.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden nomor 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan dpr ri atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco.
Dengan pemberian amnesti dari Prabowo ini, kasus Hasto Kristiyanto dihentikan dan dinyatakan bebas dari hukuman.