KPK Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto, Ini Pertimbangannya

KPK mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada terdakwa Hasto Kristiyanto.

oleh Raynaldo Ghiffari LubabahDiperbarui 31 Juli 2025, 18:06 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tanggapi vonis 3,5 tahun penjara. (Liputan6.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada terdakwa Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyono menyampaikan, salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tersebut lantaran hukuman yang dijatuhkan kurang dari dua pertiga tuntutan.

“Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka penuntut umum ajukan banding,” tutur Fitroh dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

JPU sendiri membacakan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan 7 tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. Adapun Fitroh belum merinci alasan banding lainnya atas putusan perkara suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku itu.

Putusan Vonis Hasto

Seperti diketahui, Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Hasto Kristiyanto. Vonis dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Hal ini dikarenakan Hasto dinilai tidak terbukti melanggar dakawan pertama dari jaksa yakni perintangan penyidikan.

Namun, hakim meyakini Hasto turut terlibat dalam memberi uang senilai Rp 400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti. Hal ini dinilai hakim setelah menimbang keterangan saksi dan ahli.

Menurut hakim, sebagai terdakwa, Hasto tidak pernah memberi perintah merendam ponsel Harun Masiku melalui satpam di Kantor DPP PDIP yang bernama Nurhasan.

Selain itu, hakim menilai percakapan Nurhasan yang menyebut nama bapak, tidak dapat dinilai merujuk langsung kepada sosok Hasto.

Oleh karena itu, hakim berpandangan berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP, jika dakwaan tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan.

"Terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (27/7/2025).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya