Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian telah menyelesaikan proses penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (diplomat muda Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP).
Menurut Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra, dari berbagai barang bukti yang ada, tidak ditemukan adanya pembunuhan.
Advertisement
Selain itu, Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Nathanael E. J. Sumampouw menguak temuan lain. Sebelum tewas, Arya Daru sempat mengakses layanan kesehatan mental secara daring. Hal itu dilakukan pada 2021 lalu.
Pihak keluarga diplomat Kemlu tewas Arya Daru pun angkat bicara. Adik ipar Arya Daru, Meta Bagus mengatakan, pihak keluarga meminta penyelidikan Polisi dilakukan secara menyeluruh, terbuka, dan tak boleh ada yang ditutupi.
"Kami percaya bahwa setiap orang berhak atas kebenaran, terlebih ketika menyangkut seseorang yang sangat kami cintai. Karena itu, kami sangat berharap agar proses penyelidikan ini dilakukan secara cermat, menyeluruh, dan profesional," kata Meta Bagus dalam keterangan tertulis, Rabu 30 Juli 2025.
Kemudian, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai, keraguan keluarga atas kesimpulan penyelidikan Polisi adalah sesuatu yang biasa. Sebab, hasil kinerja kepolisian semestinya harus siap diuji.
"Karena itulah, di sekian negara (yuridiksi), hasil eksaminasi oleh polisi tentang kematian seseorang bisa saja diuji oleh pihak keluarga orang tersebut," ujar Reza.
Selain itu, Kemlu juga turut buka suara menanggapi hasil penyelidikan polisi atas kematian diplomat Arya Daru. Kemlu memberikan dukungan penuh dan akses terhadap seluruh informasi dan berbagai hal terkait lain kepada keluarga, penyelidik, dan para ahli, termasuk Komnas HAM.
Berikut sederet respons sejumlah pihak setelah polisi beberkan kematian diplomat muda Arya Daru dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Keluarga Tegaskan Setiap Orang Berhak Atas Kebenaran
Meta Bagus buka suara menanggapi hasil penyelidikan polisi terkait kasus kematian adik iparnya, Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kemlu. Keluarga meminta penyelidikan Polisi dilakukan secara menyeluruh, terbuka, dan tak boleh ada yang ditutupi.
"Kami percaya bahwa setiap orang berhak atas kebenaran, terlebih ketika menyangkut seseorang yang sangat kami cintai. Karena itu, kami sangat berharap agar proses penyelidikan ini dilakukan secara cermat, menyeluruh, dan profesional," kata Meta Bagus dalam keterangan tertulis, Rabu 30 Juli 2025.
Mereka berharap seluruh fakta yang ada diperiksa secara teliti. Termasuk masukan dan informasi yang dimiliki pihak keluarga. Dia meminta proses penyelidikan dijalankan dengan tanggung jawab dan integritas penegak hukum.
Keluarga meyakini, tabir kebenaran atas kasus kematian sang adik ipar akan terbuka.
"Kami percaya, pada waktunya nanti, kebenaran akan terungkap dengan terang dan membawa keadilan serta ketenangan bagi Daru, juga bagi kami yang ditinggalkan," kata Meta Bagus.
Di mata keluarga, Arya Daru adalah anak, suami, kakak, adik, dan sahabat yang dikenal berdedikasi dan peduli terhadap sesama. Karena itu, keluarga menolak jika kasus ini hanya disederhanakan atau ditutup cepat.
"Semasa hidupnya, ia dikenal sebagai pribadi yang berdedikasi dan memiliki kepedulian tinggi terhadap orang lain," ucap dia.
Bagus mengatakan, pihak keluarga juga mengajak media dan masyarakat luas untuk ikut mengawal proses penyelidikan dengan empati dan informasi yang berimbang. Mereka menekankan pentingnya sikap objektif dan menghargai privasi pihak keluarga.
"Sebagai keluarga, kami ingin mendampingi proses ini dengan cara yang baik, terbuka, dan saling menghargai. Kami juga mengajak teman-teman media dan masyarakat luas untuk ikut mengawal jalannya proses ini dengan empati, informasi yang berimbang, dan sikap yang objektif," tandas Meta Bagus.
2. Ahli Psikologi Forensik Nilai Wajar Keluarga Ragu
Polisi menyimpulkan, belum ditemukan adanya tindak pidana atas kasus kematian diplomat muda Kemlu, Arya Daru Pangayunan (ADP). Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa indikator kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan orang lain.
Keluarga meminta penyelidikan Polisi dilakukan secara menyeluruh, terbuka, dan tak boleh ada yang ditutupi. Mereka berharap seluruh fakta yang ada diperiksa secara teliti. Termasuk masukan dan informasi yang dimiliki pihak keluarga.
Dia meminta proses penyelidikan dijalankan dengan tanggung jawab dan integritas penegak hukum. Keluarga meyakini, tabir kebenaran atas kasus kematian sang adik ipar akan terbuka.
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai, keraguan keluarga atas kesimpulan penyelidikan Polisi adalah sesuatu yang biasa. Sebab, hasil kinerja kepolisian semestinya harus siap diuji.
"Karena itulah, di sekian negara (yuridiksi), hasil eksaminasi oleh polisi tentang kematian seseorang bisa saja diuji oleh pihak keluarga orang tersebut," ujar Reza dalam keterangannya, Rabu 30 Juli 2025.
Dia menjelaskan, pada praktiknya, jika hasil cross examination yang diajukan keluarga berbeda dengan hasil Polisi, maka diajukan ke hakim untuk kemudian ‘dipertandingkan’.
“Nantinya hakim yang memutuskan, hasil manakah yang terpercaya. Itulah bentuk pemenuhan azas fairness," sambung dia.
Persoalannya, praktik itu belum umum dijalankan Indonesia. Pemeriksaan forensik masih dikuasai sepihak oleh kepolisian. Pihak lain tidak memiliki akses setara untuk mengeksaminasi silang apa-apa yang telah disimpulkan polisi. Reza berharap, ke depan, mekanisme itu bisa masuk dalam RUU KUHAP baru yang kini tengah dibahas DPR.
"Semoga penyempurnaan fairness terkait examination dan cross examination bisa masuk dalam RUU KUHAP versi baru yang sekarang tengah digodok DPR," ucapnya.
Reza mengkritisi terkait beberapa barang pribadi milik korban yang turut diperlihatkan ke publik saat konferensi pers berlangsung.
“Satu catatan sebagai room for improvement bagi Polda Metro Jaya: Karena almarhum meninggal bukan akibat pidana, berarti peristiwa yang ADP lalui seketika menjadi isu privat. Sayangnya PMJ tetap memajang 'bukti-bukti'--tepatnya barang pribadi--almarhum ke hadapan media," kata dia.
Reza menyayangkan langkah polisi memajang barang-barang pribadi milik almarhum. Kondisi tersebut memicu kasak-kusuk ihwal sisi pribadi almarhum. Padahal, dengan mengunci penyebab kematian almarhum bukan sebagai akibat pidana, Polisi bisa mengingatkan khalayak agar mulai sekarang lebih membatasi diri saat menyoroti kehidupan almarhum.
"Jadi, ringkasnya, penyampaian lisan oleh PMJ saat konpers sudah OK, namun display objeknya agak offside. Secara umum, bravo Polda Metro Jaya," ucap dia.
Reza mengapresiasi cara penyampaian pihak kepolisian dalam menarik kesimpulan terkait penyebab meninggalnya ADP. Polisi menyebut tidak ditemukan unsur pidana. Menurutnya, penyebutan “meninggal bukan akibat perbuatan pidana” sudah tepat.
"Dalam beberapa kesempatan, saya memang menyarankan PMJ agar menggunakan dan menyetop pernyataannya dengan redaksional "almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana" saja jika memang demikian situasinya. Atas dasar itu, penyampaian pada konpers kemarin saya pandang sudah sangat oke," tutupnya.
3. Komnas HAM Sayangkan Foto dan Video ADP Beredar
Polisi telah membeberkan hasil penyelidikan terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), ADP (39). Kesimpulan sementara, belum ditemukan unsur pidana dan tidak ada keterlibatan orang lain yang menyebabkan tewasnya ADP.
Hari ini, Komnas HAM juga membeberkan hasil pemantauan mereka selama polisi melakukan proses penyelidikan kematian ADP. Serupa dengan Polda Metro Jaya, Komnas HAM juga belum menemukan bukti ada keterlibatan pihak lain dalma kasus tersebut.
"Komnas HAM menyimpulkan bahwa hingga kini belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan orang lain atas peristiwa meninggalnya ADP," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Rabu 30 Juli 2025.
Meskipun tidak ditemukan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa meninggalnya ADP, Anis menyampaikan Komnas HAM menyoroti beredarnya foto dan video jenazah almarhum, rekaman dari tempat kejadian, serta potongan CCTV yang tersebar melalui media sosial dan media pemberitaan tanpa persetujuan keluarga.
"Penyebaran informasi visual yang bersifat sensitif tersebut tidak hanya memperdalam kesedihan dan trauma keluarga, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas martabat manusia," ucap dia.
Komnas HAM berpedoman pada General Comment No. 36 dari Komite Hak Asasi Manusia PBB mengenai Hak atas Hidup, di mana jenazah tetap harus diperlakukan dengan hormat dan bermartabat.
"Narasi-narasi negatif yang menyertaipenyebaran tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perlakuan yang merendahkan martabat, baik terhadap almarhum maupun keluarganya," kata Anis.
Komnas HAM juga menyampaikan beberapa imbauan yang ditujukan kepada polisi, Kemenlu, dan media. Komnas Ham minta pihak kepolisian untuk tidak menutup ruang penyelidikan bila ditemukan bukti baru di kemudian hari.
"Kepada Kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait peristiwa meninggalnya ADP," ucap dia.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri juga tetap memperhatikan isu kesehatan mental di lingkungan kerja.
"Kepada Kementerian Luar Negeri RI, instansi pemerintah lainnya maupun swasta, untuk semakin memperhatikan isu kesehatan mental di lingkungan kerja masing-masing sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan sebagaimana dijamin dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia," ucap dia.
Anis juga mengingatkan kepada media massa dan masyarakat, untuk menghormati hak atas martabat almarhum dan privasi keluarga dengan tidak menyebarluaskan materi visual atau informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari penggunaan narasi atau bahasa yang bersifat spekulatif dan merendahkan.
"Komnas HAM menegaskan bahwa penyebaran konten yang bersifat sensasional dan vulgar terkait peristiwa ini tidak hanya bertentangan dengan etika kemanusiaan, tetapi juga dapat memperburuk penderitaan psikologis keluarga yang ditinggalkan," ucap dia.
Komnas HAM berkomitmen untuk terus menjalankan mandat konstitusional dan undang-undang dalam memastikan kondisi yang kondusif bagi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia, termasuk dalam menjamin keadilan dan kebenaran atas setiap peristiwa yang menyangkut hak hidup warga negara.
4. Kemlu Buka Suara
Kementerian Luar Negeri buka suara menanggapi hasil penyelidikan polisi atas kematian diplomat Arya Daru Pangayunan alias ADP (39).
Kemlu memberikan dukungan penuh dan akses terhadap seluruh informasi dan berbagai hal terkait lain kepada keluarga, penyelidik, dan para ahli, termasuk Komnas HAM.
"Kemlu juga memfasilitasi pengumpulan seluruh keterangan dan alat bukti yang diperlukan oleh kepolisian," kata Kemlu dalam keterangan tertulisnya, Rabu 30 Juli 2025.
Kemenlu mengaku mengikuti dengan seksama setiap perkembangan yang disampaikan penyidik Polda Metro Jaya. Dukungan Kemlu juga ditunjukkan dengan kerja sama dengan keluarga dan polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Sejak awal proses penyelidikan, Kemlu telah bekerja sama dan berkomunikasi dengan keluarga, penyelidik polisi, maupun pihak terkait lainnya untuk mengungkap kasus ini secara terang-benderang," ujar Kemlu.
"Kemlu menyampaikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh tim penyelidik Polda Metro Jaya dan para ahli yang dilibatkan selama pelaksanaan penyelidikan. Kemlu juga menghargai atensi serta berbagai masukan yang telah disampaikan oleh semua pihak terkait dengan wafatnya ADP," sambung Kemlu.
Sebagai dukungan, Menlu Sugiono turun langsung ke rumah duka di Yogyakarta sebagai bentuk belasungkawa dan membantu keluarga korban melewati masa-masa sulit.
"Bapak Menlu RI telah mengunjungi rumah duka di Jogjakarta untuk memberikan belasungkawa dan dukungan moril," ucap dia.
Di mata teman-teman Kemlu, Arya Daru merupakan sosok yang baik dan ramah serta senior yang merangkul juniornya. Keluarga besar Kemlu sangat kehilangan dengan kepergian Arya Daru.
"Kepergian almarhum juga memberikan dampak emosional terhadap rekan kerja dan keluarga besar Kemlu lainnya," ucap dua
Kemenlu juga menyiapkan layanan konseling psikologis bagi istri dan anak-anak almarhum, serta keluarga besar Kemlu yang ikut terpukul secara emosional atas meninggalnya ADP.
"Layanan in-house ini telah disediakan Kemlu untuk membantu staf Kemlu dan keluarganya apabila terdampak dari aktivitas dan penugasan kedinasan," tutup Kemlu.