Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah kini mewajibkan minimal 10 persen dari alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan khusus untuk pembelian buku. Kebijakan ini berbeda dari tahun sebelumnya, di mana penggunaan dana BOS untuk buku belum diatur secara spesifik.
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) “Pembentukan Karakter Anak Bangsa melalui Efektivitas Penerapan Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan RA, MI, MTs, MA/MAK” di JS Luwansa, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2025).
Advertisement
“Berbeda dengan tahun sebelumnya, dalam alokasi dana BOS tahun ini, kami mengalokasikan minimal 10 persen dana BOS itu adalah untuk pembelian buku,” kata Mu’ti.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya literasi di lingkungan sekolah sekaligus menjamin ketersediaan buku sebagai sarana pembelajaran utama.
Sejalan dengan Arahan Prabowo
Mu’ti menyebut, dengan anggaran yang kini diarahkan secara jelas, pemerintah berharap tak ada lagi siswa yang kekurangan buku pelajaran, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
“Tidak ada alasan bagi sekolah untuk tidak membeli buku karena tidak ada anggaran karena kita menyediakan sekurang-kurangnya 10 persen dana BOS itu adalah untuk pembelian buku,” ucap Mu’ti.
Menurut Mu’ti tujuan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Terutama, ujar Mu’ti, penyediaan buku teks dan buku non teks.
“Beliau juga menekankan tentang bagaimana agar buku-buku teks dan buku-buku non teks itu juga menjadi bagian dari upaya kita agar anak-anak kita semakin berkepribadian Indonesia sesuai dengan asta cita yang pertama dan asta cita yang keempat,” jelasnya.
Mu’ti juga berterima kasih kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang selama ini menjadi kurator buku-buku yang diajarkan di sekolah. Dia berharap, agar buku-buku teks yang diajarkan di sekolah di masa yang akan datang sesuai dengan apa yang menjadi visi dan misi bangsa Indonesia.