Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Acset Indonusa Tbk sebagai tersangka korporasi di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Ini termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, ada empat saksi yang diperiksa pada Selasa, 29 Juli 2025, untuk tersangka korporasi tersebut.
“Keempat saksi diperiksa untuk Tersangka Korporasi PT Acset Indonusa Tbk,” tutur Anang dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Saksi
Para saksi adalah BW selaku Direktur Teknik PT JJC periode 2016-2020; IK selaku Direktur Utama (Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama); EY selaku Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama; dan SDT selaku Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017-2020.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata dia.