Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah orang melakukan perusakan rumah doa umat kristen GKSI Anugerah Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Minggu 27 Juli 2025. Kejadian perusakan rumah doa di Padang ini pun sempat viral di sosial media.
Sejumlah orang mendatangi tempat yang sedang menggelar doa hingga membuat suasana di lokasi kacau. Buntut dari peristiwa tersebut, sebanyak sembilan orang sudah diamankan.
Advertisement
Sejumlah pihak pun angkat bicara. Termasuk aparat kepolisian. Menurut Wakapolda Sumbar Brigjen Polisi Solihin, jumlah itu bisa saja terus bertambah apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan pelaku lainnya.
"Percayalah, polisi akan menindaklanjuti kasus ini dan tidak boleh ada di Sumatera Barat ini yang main hakim sendiri," kata Brigjen Polisi Solihin, demikian dikutip dari Antara, Senin 28 Juli 2025.
Kejadian ini juga mendapat ragam kecaman. Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden perusakan rumah doa Padang tersebut. Diharapkan masyarakat tak mudah terprovokasi dan bisa berdialog guna menyelesaikannya.
"Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut. Rumah doa kembali menjadi titik gesekan karena kurangnya komunikasi dan miskomunikasi di lapangan," kata Kepala PKUB Kemenag Muhammad Adib Abdushomad seperti dilansir dari laman Kemenag, Senin. 28 Juli 2025.
"Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan lebih mengedepankan tabayyun, musyawarah, dan dialog lintas pihak sebagai jalan penyelesaian," sambung dia.
Selain itu, Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Barat (Sumbar) Vasko Ruseimy menyesalkan terjadinya peristiwa itu. Menurutnya, apa yang dilakukan sekelompok orang di rumah doa umat Kristen Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah Padang sama sekali tidak mencerminkan sikap masyarakat Minangkabau yang menjunjung tinggi toleransi.
Berikut sederet pernyataan sejumlah pihak terkait perusakan rumah doa di Padang dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Polisi Tangkap 9 Orang, Tak Tutup Kemungkinan Bertambah
Sejumlah orang melakukan perusakan rumah doa umat kristen GKSI Anugerah Padang pada Minggu 27 Juli 2025.
Peristiwa itu sempat viral di media sosial. Sejumlah orang mendatangi tempat yang sedang menggelar doa hingga membuat suasana di lokasi kacau.
Buntut dari peristiwa, sembilan orang sudah diamankan. Wakapolda Sumbar Brigjen Polisi Solihin mengatakan, jumlah itu bisa saja terus bertambah apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan pelaku lainnya.
"Percayalah, polisi akan menindaklanjuti kasus ini dan tidak boleh ada di Sumatera Barat ini yang main hakim sendiri," kata Brigjen Polisi Solihin. Demikian dikutip dari Antara, Senin 29 Juli 2025.
2. Dikecam Pusat Kerukunan Umat Beragama dan Setara Institute
Sekelompok orang melakukan perusakan terhadap rumah doa umat Kristen GKSI Anugerah di Padang, Minggu 27 Juli 2025 yang kemudian menjadi viral di media sosial. Sejumlah orang mendatangi tempat yang sedang menggelar doa hingga membuat suasana di lokasi kacau.
Kejadian ini pun mendapat ragam kecaman. Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut.
Diharapkan masyarakat tak mudah terprovokasi dan bisa berdialog guna menyelesaikannya.
"Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut. Rumah doa kembali menjadi titik gesekan karena kurangnya komunikasi dan miskomunikasi di lapangan. Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan lebih mengedepankan tabayyun, musyawarah, dan dialog lintas pihak sebagai jalan penyelesaian," kata Kepala PKUB Kemenag Muhammad Adib Abdushomad seperti dilansir dari laman Kemenag, Senin 28 Juli 2025.
Ia mengungkapkan, PKUB telah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Barat yang langsung ditindaklanjuti oleh FKUB Kota Padang dengan melakukan kunjungan ke lokasi kejadian.
Sementara, Presidium Dialog Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (PP ISKA) Restu Hapsari tak membenarkan kejadian tersebut.
"Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa semua fakta terungkap, termasuk motif di balik perusakan," kata dia dalam keterangannya, Senin 28 Juli 2025.
Restu menuturkan, pemerintah daerah tak cukup hanya hadir setelah kejadian. Dalam konteks kerukunan umat beragama, peran negara seharusnya tidak berhenti pada penanganan pasca-konflik semata. Edukasi menjadi kunci.
"Penting bagi pemerintah daerah untuk tidak hanya berfokus pada penanganan pasca-kejadian, tetapi juga mengedukasi masyarakat mengenai toleransi beragama dan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama," jelas dia.
Setara Institute mengecam keras terjadinya hal itu.
"Aparat penegak hukum juga mesti segera melakukan proses penegakan hukum atas tindakan kriminal yang dilakukan," kata Direktur Eksekutif Setara Insitute, Halili Hasan dalam keterangannya.
Dia mengingatkan, Intoleransi bukan sekadar insiden sesaat, ia adalah benih yang jika dibiarkan, akan menjalar pelan-pelan.
"Intoleransi akan mengalami penjalaran dan merusak kohesi sosial, modal sosial, serta stabilitas sosial dalam tata kebinekaan Indonesia," ucap Halili.
3. LBH Desak Usut Tuntas
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak pengusutan tuntas kasus penyerangan perusakan rumah doa atau tempat pembinaan pendidikan agama Kristen di RT 03 RW 09, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Sumatera Barat yang terjadi pada Minggu 27 Juli 2025. Dalam kejadian tersebut juga terdapat dua anak-anak menjadi korban kekerasan fisik oleh pelaku penyerangan.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki mengatakan kejadian tersebut terjadi saat jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) tengah belajar agama.
"Peristiwa ini menunjukkan bahwa tindakan intoleransi masih menjadi ancaman serius terhadap hak-hak warga negara, khususnya hak atas kebebasan beragama dan beribadah," ujarnya melalui siaran resmi, Selasa (29/7/2025).
Padahal, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Selain itu, Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama, termasuk kebebasan untuk berpindah agama dan menyatakan keyakinannya baik secara pribadi maupun bersama-sama, di tempat umum maupun tertutup.
Namun, jemaat GKSI yang sedang melangsungkan ibadah secara damai justru mengalami gangguan serius. Meskipun kemudian, setelah dilakukan mediasi antara jemaat, warga, pemerintah Kota Padang, dan aparat penegak hukum pada hari yang sama, kegiatan ibadah dapat dilanjutkan, kejadian tersebut tetap meninggalkan trauma mendalam, terutama bagi anak-anak.
Diki menyampaikan, di dalam video yang beredar dan sudah terkonfirmasi anak-anak yang tengah belajar menjadi sangat ketakutan. Mereka berteriak, menangis, dan berhamburan mencari perlindungan.
Dua anak menjadi korban kekerasan fisik. Seorang anak berusia 11 tahun mengalami luka parah dan tidak dapat berjalan setelah dipukul menggunakan kayu.
Anak lainnya, usia 13 tahun, mengalami cedera pada punggung akibat tendangan. Keduanya segera dilarikan ke RS Yos Sudarso untuk mendapatkan perawatan medis.
"Anak-anak lain mengalami trauma berat dan rasa takut yang mendalam. Akibatnya, kegiatan ibadah dan pengajaran harus dihentikan total," jelas Diki.
Selain itu, sejumlah fasilitas rumah ibadah mengalami kerusakan, seperti pecahnya kaca jendela dan pintu, serta rusaknya peralatan ibadah.
Aliran listrik pun diputus secara sepihak, mengganggu kenyamanan dan keamanan para jemaat. Peristiwa ini tak hanya mencerminkan intoleransi, tetapi juga pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
LBH Padang mengingatkan pihak kepolisian agar segera menindak tegas pelaku persekusi dan kekerasan terhadap kelompok agama. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan tidak memerlukan laporan korban untuk diproses karena termasuk delik umum. Pasal 156 dan 175 KUHP dapat digunakan sebagai dasar hukum penegakan keadilan.
"Negara harus melindungi kebebasan beragama, tidak memberikan ruang bagi tindakan intoleransi yang mengancam persatuan dan kebhinekaan bangsa. Penegakan hukum atas pembubaran paksa dan penyerangan terhadap aktivitas ibadah yang sah adalah kewajiban konstitusional negara. Negara harus hadir, berpihak pada keadilan, dan menindak tegas pelaku kekerasan berbasis kebencian," ujarnya.
Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah rekonsiliasi, dengan menempatkan prinsip kesetaraan, perlindungan kelompok minoritas, dan mendorong peran aktif kelompok mayoritas yang toleran.
Tuntutan LBH Padang
1. Kepolisian mengusut tuntas dan memproses secara hukum seluruh pihak yang terlibat dalam kekerasan dan pengrusakan rumah ibadah.
2. Pemerintah Kota Padang untuk menjamin perlindungan hak beribadah bagi seluruh warga tanpa diskriminasi atas dasar agama atau keyakinan.
3. Kementerian Agama dan Komnas HAM untuk melakukan pemantauan aktif serta memberikan perlindungan terhadap kelompok minoritas beragama, dan mencegah pembiaran atas tindakan intoleransi.
4. Masyarakat untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan.
LBH Padang mengingatkan pihak kepolisian agar segera menindak tegas pelaku persekusi dan kekerasan terhadap kelompok agama. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan tidak memerlukan laporan korban untuk diproses karena termasuk delik umum. Pasal 156 dan 175 KUHP dapat digunakan sebagai dasar hukum penegakan keadilan.
"Negara harus melindungi kebebasan beragama, tidak memberikan ruang bagi tindakan intoleransi yang mengancam persatuan dan kebhinekaan bangsa. Penegakan hukum atas pembubaran paksa dan penyerangan terhadap aktivitas ibadah yang sah adalah kewajiban konstitusional negara. Negara harus hadir, berpihak pada keadilan, dan menindak tegas pelaku kekerasan berbasis kebencian," ujarnya.
Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah rekonsiliasi, dengan menempatkan prinsip kesetaraan, perlindungan kelompok minoritas, dan mendorong peran aktif kelompok mayoritas yang toleran.
Tuntutan LBH Padang
1. Kepolisian mengusut tuntas dan memproses secara hukum seluruh pihak yang terlibat dalam kekerasan dan pengrusakan rumah ibadah.
2. Pemerintah Kota Padang untuk menjamin perlindungan hak beribadah bagi seluruh warga tanpa diskriminasi atas dasar agama atau keyakinan.
3. Kementerian Agama dan Komnas HAM untuk melakukan pemantauan aktif serta memberikan perlindungan terhadap kelompok minoritas beragama, dan mencegah pembiaran atas tindakan intoleransi.
4. Masyarakat untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan.
"Peristiwa ini bukan hanya persoalan hukum, melainkan menyangkut nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan persatuan bangsa," tambahnya.
4. Tanggapan Polisi dan Pemkot Padang
Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin mengatakan saat ini sebanyak 9 orang sudah ditangkap atas insiden tersebut yang ditangani oleh Polres Kota Padang.
Waka Polda Sumbar Brigjen Pol Solihin menyampaikan mengenai pentingnya menjaga kehidupan bertoleransi antar umat beragama. Sumatera Barat dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi toleransi, nilai-nilai kearifan lokal, dan kehidupan antar umat beragama yang damai. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri ketika menghadapi permasalahan.
"Siapa pun yang melanggar hukum akan ditindak tegas oleh Polri, Kami juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai wadah untuk menyelesaikan permasalahan secara damai," ujar Brigjen Pol Solihin.
Sementara itu, Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengatakanpenyelidikan intensif juga dilakukan, termasuk olah TKP dan mengamankan 9 orang yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan, baik sebagai saksi maupun pihak yang melakukan perusakan.
Pihaknya terus melakukan rencana tindak lanjut terus dilakukan koordinasi dengan Forkopimda dan FKUB untuk menuntaskan masalah hingga akar-akarnya.
"Pengamanan dan pemantauan lokasi akan terus ditingkatkan, diiringi dengan penggalangan dan pemantauan di lokasi untuk mencegah kejadian serupa terulang. Yang tak kalah penting, penegakan hukum akan dijalankan tegas bagi siapa pun yang terbukti melanggar, memastikan keadilan dan kondusifitas wilayah tetap terjaga," katanya.
Menurutnya situasi di Padang Sarai saat ini telah terkendali, dan Polda Sumbar terus melakukan langkah-langkah preventif serta penegakan hukum untuk memastikan stabilitas wilayah dalam keadaan kondusif.
Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan penyesalannya atas peristiwa yang terjadi di Kelurahan Padang Sarai. Ia mengklaim bahwa kejadian itu bukan perselisihan agama, tetapi murni insiden kesalahpahaman.
"Pertama, kita harus memahami lukanya perasaan saudara-saudara kita yang mengalami tindakan pengerusakan bahkan juga sampai ada korban luka. Untuk kesalahpahaman sudah clear. Bahwa insiden ini tidak terkait SARA, untuk tindakan yang masuk ranah pidana ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
5. Wagub Tegaskan Tak Cerminkan Sikap Masyarakat Minangkabau
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Barat (Sumbar), Vasko Ruseimy menyesalkan terjadinya peristiwa itu.
Menurutnya, apa yang dilakukan sekelompok orang di rumah doa umat Kristen Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah Padang sama sekali tidak mencerminkan sikap masyarakat Minangkabau yang menjunjung tinggi toleransi.
"Bagaimana pun juga, saya tidak membenarkan adanya kekerasan dan intimidasi dalam bentuk apapun. Peristiwa seperti ini (perusakan rumah doa) harus kita sikapi secara berimbang," kata Wagub Sumbar Vasko Ruseimy di Kota Padang seperti dilansir dari Antara.
Vasko menambahkan, Sumbar dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal, toleransi, dan kehidupan beragama yang damai. Oleh karena itu, sikap intoleransi dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Sebab, tidak mencerminkan nilai-nilai masyarakat Minangkabau yang berlandaskan prinsip "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah."
6. Menag Akan Terapkan Kurikulum Cinta
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyesalkan terjadinya kasus penyerangan rumah doa umat kristen GKSI Anugerah Padang oleh sejumlah orang, pada Minggu, 27 Juli 2025.
Ia akan mengutus tim Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengusut kasus tersebut dan mencari solusi terbaik demi mencegah hal itu terulang kembali, tidak hanya di Padang tapi seluruh wilayah Indonesia.
"Saya berharap itu peristiwa yang terakhir dengan kejadian itu. Kesalahpahaman dan sebagainya harus sudah dihentikan," ujar Menag Nasaruddin Umar ditemui seusai pembukaan rapat evaluasi pelaksanaan haji 1446H/2025 di Tangerang, Senin malam, 28 Juli 2025.
Ia mengatakan, kasus penyerangan itu mencoreng citra Indonesia sebagai bangsa yang majemuk tetapi saling menghormati. Untuk itu, sebuah pendekatan baru disiapkan untuk mengatasi masalah serupa di kemudian hari.
Menurut Nasaruddin, Kemenag akan mengajarkan kurikulum cinta kepada seluruh santri, siswa, dan mahasiswa untuk menanamkan semangat kebersamaan dan kemanusiaan.
Ia meyakini, jika kurikulum cinta sudah diterapkan dan mendarah daging sejak muda, segala sekat, prasangka, kecurigaan, dan kesalahpahaman bisa hilang.
"Insya allah kurikulum yang kita perkenalkan ini akan menekankan aspek humanity-nya, identity-nya. Kesamaan dan kemanusiaannya akan menyelesaikan perbedaan," kata Nasaruddin.
7. Anggota DPR Minta Pelaku Perusakan Dihukum Berat
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq mengecam insiden penyerangan dan perusakan rumah doa milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah yang terjadi di Padang Sarai, Sumatera Barat. Dia meminta sembilan pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan hukuman berat.
Maman menegaskan bahwa tindakan intoleran tersebut mencederai nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam kehidupan bernegara. Penyerangan dan perusakan rumah doa tidak boleh terjadi.
"Saya mengecam keras aksi perusakan rumah ibadah GKSI Anugerah di Padang Sarai. Ini adalah tindakan intoleran yang tidak bisa ditoleransi dalam negara Pancasila. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," ujar Maman dalam pernyataan resminya, Selasa (29/7/2025).
Polisi diketahui telah menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam perusakan tersebut. Menanggapi hal itu, Maman mendorong proses hukum berjalan transparan dan tegas tanpa pandang bulu.
"Kita harus memberikan efek jera. Penegakan hukum tidak boleh ragu dalam menangani kasus-kasus intoleransi seperti ini," tambahnya.
Maman juga menyoroti peran pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam mencegah terjadinya insiden serupa. Dia menilai lemahnya deteksi dini dan minimnya pendekatan dialog antarumat beragama menjadi salah satu pemicu konflik horizontal yang berulang.
"Pemda dan aparat tidak boleh pasif. Harus ada langkah-langkah preventif yang konkret agar perusakan rumah ibadah, apapun agamanya, tidak terjadi lagi. Negara harus hadir melindungi seluruh warganya, tanpa kecuali," tegas Maman.