Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), berkomitmen untuk terus menyalurkan program bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sepanjang tahun 2025. Penyaluran ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat miskin dan rentan miskin di seluruh pelosok negeri. Program ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial dan kebutuhan pokok, memastikan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
Masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaan dan jadwal pencairan bansos PKH serta BPNT dapat melakukan pengecekan dengan mudah. Kemensos telah menyediakan dua jalur utama untuk verifikasi data penerima, baik melalui platform daring maupun aplikasi seluler. Ini bertujuan untuk mempermudah akses informasi bagi seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.
Advertisement
Penting bagi calon penerima untuk memahami prosedur pengecekan dan memastikan data pribadi mereka terdaftar dengan benar. Dengan begitu, bantuan yang disalurkan dapat tepat sasaran dan memberikan dampak positif sesuai dengan tujuan program. Informasi mengenai nominal bantuan dan persyaratan terbaru juga perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
Masyarakat kini dapat dengan mudah memeriksa status penerima bansos PKH dan BPNT tahun 2025 melalui dua metode utama yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Kedua cara ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses informasi bagi para calon penerima bantuan. Pengecekan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, hanya dengan perangkat yang terhubung internet.
Metode pertama adalah melalui situs resmi cek bansos Kemensos. Pengguna hanya perlu mengunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id, kemudian mengisi data wilayah seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan alamat KTP. Setelah itu, masukkan nama lengkap sesuai KTP dan ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul. Klik tombol "CARI DATA" atau "Cari Data" untuk melihat hasilnya.
Metode kedua adalah melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Setelah mengunduh, buka aplikasi dan pilih menu "Cek Bansos", lalu login dengan akun yang sudah diverifikasi. Bagi yang belum memiliki akun, proses pendaftaran memerlukan pengisian data diri, unggah foto KTP, dan swafoto. Setelah login, masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP, lalu klik "Cari Data" untuk melihat status bantuan. Aplikasi ini juga dilengkapi fitur "Usul dan Sanggah" untuk pengajuan atau perbaikan data.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025
Penyaluran bansos PKH dan BPNT pada tahun 2025 telah direncanakan dalam empat tahap sepanjang tahun untuk memastikan distribusi bantuan yang merata. Tahap-tahap ini memungkinkan pemerintah untuk mengelola penyaluran secara sistematis dan teratur. Masyarakat diharapkan dapat memantau jadwal ini agar tidak ketinggalan informasi pencairan.
Tahap pertama pencairan telah dilaksanakan pada periode Januari hingga Maret 2025, dan tahap kedua berlangsung dari April hingga Juni 2025. Kedua tahap ini telah selesai disalurkan kepada para penerima manfaat yang terdaftar. Penyaluran yang teratur ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, pencairan bansos PKH dan BPNT sedang berlangsung untuk tahap ketiga, yang meliputi periode Juli hingga September 2025. Tahap terakhir atau keempat direncanakan akan dicairkan pada bulan Oktober hingga Desember 2025. Informasi jadwal ini penting untuk diketahui oleh seluruh keluarga penerima manfaat agar dapat mempersiapkan diri.
Persyaratan Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
Untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, Kementerian Sosial telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima PKH dan BPNT tahun 2025. Pemenuhan kriteria ini menjadi dasar utama dalam penentuan kelayakan penerima. Masyarakat yang merasa memenuhi syarat diimbau untuk memastikan data mereka valid.
Syarat umum yang harus dipenuhi meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP dan NIK aktif/valid yang terdaftar di Dukcapil. Calon penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang kini menjadi basis data utama. Mereka harus masuk dalam kategori keluarga miskin atau berisiko miskin/rentan miskin dan tidak sedang menerima bantuan serupa dari program sosial lain, kecuali yang diperbolehkan.
Selain itu, calon penerima tidak boleh bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD, serta bukan petugas pendamping sosial. Untuk PKH, ada syarat khusus yaitu memiliki anggota keluarga dengan kriteria tertentu, seperti ibu hamil/nifas, anak usia dini, siswa SD/SMP/SMA, penyandang disabilitas berat, atau lansia usia 70 tahun ke atas. Memiliki nomor ponsel aktif juga diperlukan untuk proses verifikasi akun jika mendaftar melalui aplikasi.
Cara Mendaftar Bansos PKH dan BPNT
Bagi masyarakat yang belum menerima bantuan namun merasa memenuhi kriteria yang ditetapkan, terdapat dua jalur utama untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bansos PKH dan BPNT. Proses pendaftaran ini dirancang untuk menjaring keluarga yang benar-benar membutuhkan dukungan pemerintah. Penting untuk mengikuti setiap langkah dengan cermat.
Cara pertama adalah melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos. Setelah mengunduh aplikasi dan membuat akun dengan NIK, pengguna dapat masuk ke menu "Daftar Usulan". Kemudian, klik "Tambah Usulan", isi data diri yang ingin diusulkan, dan pilih jenis bansos yang diinginkan (PKH atau BPNT). Lengkapi informasi seperti pekerjaan, pendapatan, dan status keanggotaan bansos, lalu unggah foto rumah serta bukti pendukung lainnya jika diminta. Setelah itu, tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak berwenang.
Cara kedua adalah dengan mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat. Calon penerima perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli untuk mengajukan permohonan. Pengajuan ini nantinya akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan calon penerima bantuan. Hasil musyawarah kemudian akan disampaikan kepada Dinas Sosial untuk proses verifikasi dan validasi lebih lanjut. Penting untuk memastikan data Anda terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) karena semua bantuan disalurkan berdasarkan data tersebut.