Beda dengan Polri, Kejagung Usut Dugaan Korupsi Penyaluran Beras Subsidi

Total ada enam produsen beras yang diminta hadir dalam pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 28 Juli 2025, 19:38 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Foto: dokumentasi Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kasus korupsi beras yang mereka tangani berbeda dengan Polri. Jika Satgas Pangan mengusut temuan beras oplosan, pihaknya menyelidiki korupsi terkait penyaluran beras subsidi.

“Yang jelas kita pendalaman seputar khususnya Kejaksaan lebih kepada penyaluran subsidi. Ini kan ada dana yang keluar dari negara. Kita hanya memastikan dulu apakah subsidi-subsidi itu sudah sesuai,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).

 

6 Perusahaan Diperiksa

Warga saat membeli beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (8/9/2022). Kenaikan harga BBM bersubsidi berdampak pada melonjaknya harga beras di Pasar Induk Cipinang hingga Rp 2.000 - Rp 3.000 per kilogram akibat bertambahnya biaya transportasi. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Total ada enam produsen beras yang diminta hadir dalam pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

“Yang terkonfirmasi hadir hanya dua, dari PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama. Nah, selebihnya yang lain, khusus untuk PT Wilmar Padi Indonesia meminta penundaan, kalau Food Station minta juga penundaan. Terus PT Belitang Panen Raya tidak ada konfirmasi. Kalau untuk Sentosa minta di reschedule, minta waktu Selasa besok 29 Juli,” jelas dia.

Pemeriksaan ini menyusul perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Jaksa Agung untuk mengusut kasus beras oplosan.

Anang menyatakan, nantinya penyidik juga akan mengusut kasus lewat keterangan berbagai pihak terkait, tidak terkecuali penyelenggara negara dalam rangka mendalami kasus beras oplosan. Pengembangan perkara pun dapat dilakukan berdasarkan temuan di lapangan.

“Mungkin di situ ada pihak misalnya dari Kementerian Pertanian, misalkan juga dari Bulog nantinya kan. Misalkan juga ada dari Badan Pangan Nasional, bisa juga semua bisa berkembang. Tapi kan sementara untuk keterangan-keterangan, masukan-masukan. Dan bukan tidak mungkin, lebih di luar enam perusahaan (yang dipanggil) pun bisa jadi,” Anang menandaskan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya