Liputan6.com, Jakarta - Jurist Tan menjadi salah satu dari empat tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek oleh Kejaksaan Agung. Proyek tersebut terjadi saat Jurist menjadi staf khusus bidang Pemerintahan pada Kemendikbud Ristek periode Nadiem Makarim
Usai berstatus tersangka, Jurist kini buron. Sosoknya disebut berada di luar negeri sehingga Kejaksaan Agung memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dari kasus yang disebut merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun tersebut.
Advertisement
Melihat rekam jejak Jurist, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI (2015-2019) Yanuar Nugroho bersuara. Sebagai mantan atasannya, dirinya mengaku kenal Jurist sebagai pribadi jujur dan berintegritas tinggi.
“Jurist saya rekrut sebagai Tenaga Ahli Madya setara Eselon II.a di Kantor Staf Presiden RI di periode pertama Presiden Jokowi. Tugasnya, menangani bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Prioritas yang lalu berubah menangani isu-isu strategis bidang Sosial, Budaya, dan Ekologi,” kata Yanuar saat menjawab pesan tertulis dari Liputan6.com, seperti dikutip, Senin (28/7/2025).
Yanuar menjelaskan, perekrutan Jurist dilakukan dengan prinsip meritokrasi atau berdasarkan latar keilmuan dan pengalaman yang berkesesuaian dengan bidang yang dikerjakan.
“Sebelum saya rekrut, pengalamannya cukup panjang. Setahu saya dia bersama Nadiem Makarim mendirikan Gojek. Lalu sampai saat tertentu dia jual semua sahamnya untuk membiayainya bersekolah di US mengambil master. Pulang dari Amerika Serikat dia selalu bekerja di sektor pembangunan untuk pemerintah meski tidak secara langsung. Dia pernah bekerja di J-PAL, lalu di Bank Dunia, dan semua selalu sektor pembangunan,” jelas pria yang berprofesi sebagai Dosen STF Driyarkara Jakarta ini.
“Jurist bekerja dengan sangat 'correct', sistematis, logis, dan rekam jejaknya 'excellent'. Itu mengapa saya rekrut dia ke KSP, bekerja langsung di bawah saya,” imbuhnya tegas.
Yanuar melanjutkan, sebagai staf yang berdedikasi tinggi. jujur, dan berintegritas, Jurist dipercayakan memegang sejumlah portofolio terkait pembangunan manusia. Mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan data.
“Perluasan kepesertaan JKN, perluasan penerima KIP, KIS, KIP-kuliah, itu sebagian karena kerja kerasnya,” ungkap Yanuar.
Selain itu, sambung Yanuar, dia juga diminta untuk mendampingi upaya KSP dalam lahirnya Perpres Satu Data Indonesia, Perpres Kebijakan Satu Peta, Perpres SPBE/e-government, Perpres PS2H (Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati).
“Ini semua Perpres kunci dalam keberhasilan pembangunan di masa Periode 1 Pemerintahan Jokowi-JK,” beber Visiting Senior Fellow ISEAS Singapore ini.
Sebagai pimpinan dari Jurist pada saat itu, Yanuar adalah seorang yang tegas dalam menegakkan prinsip good governance: Semua pekerjaan wajib mengikuti prosedur dan aturan berlaku, tidak rangkap jabatan, tidak boleh terima uang rapat, apalagi sogokan.
“Salah satu portofolio Kedeputian II adalah Anti Korupsi dan Reformasi Birokrasi. Kami tidak mengkhianati mandat itu dengan bertindak sebalikny dan Jurist bersama seluruh staf saya lainnya sangat ketat dalam berbagai hal terkait akuntabilitas dan integritas,” yakin Yanuar.
Karenanya, sosok Jurist yang dikenal Yanuar adalah pribadi dengan kejujuran dan integritas yang tinggi. Terlepas dari status hukum Jurist saat ini, Yanuar enggan berkomentar karena proses hukum masih berjalan dan dirinya tidak ingin sudut pandangnya disalahpahami atau justru mengganggu.
Memperjuangkan Keadilan Menjadi Tujuan
Yanuar menyatakan, langkah memperjuangkan keadilan harus menjadi tujuan semua warga negara. Banyak cara, tapi perjuangan keadilan punya syarat yaitu sistem hukum dan peradilan fair yang belum sepenuhnya terwujud saat ini.
“Harapan saya bukan hanya pada Jurist untuk terus memperjuangkan keadilan, tetapi juga pada sistem hukum dan peradilan di Indonesia agar terus memperbaiki diri agar rakyat tetap percaya bahwa hukum dan keadilan berlaku di negeri ini,” tutur pria yang pernah menjabat sebagai Koordinator Tim Ahli Sekretariat Nasional SDGs BAPPENAS 2022-2024.
Perihal kasus Chromebook, Yanuar menyatakan tidak berada dalam pemerintahan dan bukan pengambil kebijakan di dalamnya. Dia pun tidak bisa berandai soal pertimbangan pemerintah terkait pengadaan proyek tersebut untuk pembelajaran. Namun satu hal yang diyakini Yanuar, selama menjadi Staf Khusus Menteri Nadiem, Jurist melakukan tugasnya dengan baik.
“Setahu saya dibawah mencoba mereformasi 'delivery' pendidikan (guru, kurikulum), memperbaiki proses bisnis dan proses kerja di kementerian, termasuk membantu Menteri membersihkan para pejabat yang saat itu dikenal korup di sana. Itu cerita yang saya dengar dari banyak orang tentang kinerja Jurist selepas dari KSP,” Yanuar memungkasi.
Kejagung Ajukan Ekstradisi Jurist Tan
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengungkap lebih jauh keberadaan Jurist Tan (JT), staf khusus atau stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2023. Namun begitu, upaya ekstradisi telah dilakukan.
"Sudah diajukan ekstradisi," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).
Febrie menyebut, tersangka Jurist Tan tinggal bersama suaminya di luar negeri. Sementara berdasarkan penelusuran Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dia berada di Australia.
"Masih dicari. Sejak lama ikut domisili suaminya," kata Febrie.