Hasto Kristiyanto: Saya Korban Komunikasi Anak Buah, Seluruh Dana Suap dari Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah terlibat suap Rp400 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiperbarui 25 Juli 2025, 17:46 WIB
Hasto Kristiyanto hadapi vonis (Liputan6.com/tangkapan layar Youtube)

Liputan6.com, Jakarta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah terlibat suap Rp400 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 saat pergantian antarwaktu (PAW). Dia mengklaim sebagai korban dari komunikasi anak buah hingga dihukum 3,5 tahun penjara.

"Saya korban dari komunikasi anak buah di mana di dalam persidangan ini sudah menyatakan seluruh dana di bawah sumpah berasal dari Harun Masiku," kata Hasto usai sidang vonis, Jumat (25/7).

Hasto merasa ada fakta yang disembunyikan selama persidangan, yaitu sumber dana suap untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia mengaku sudah menuliskan dalam pleidoinya bahwa uang suap berasal dari kantong Harun Masiku sebesar Rp750 juta.

"Fakta yang sangat penting bahwa dana dari Harun Masiku tahap pertama itu bukan lah Rp400 juta sebagai hasil utak atik gathuk 600 dikurangi 200 menjadi 400. Tetapi adalah Rp750 juta dan itu yang kami tegaskan di dalam pleidoi juga di dalam sidang nomor 18 dan 28 tahun 2020 tersebut," ujar Hasto.

Untuk itu, Hasto menegaskan, fakta-fakta yang diungkap hakim bukan lah hal baru. Dia menyebut, fakta sumber dana dari Harun Masiku sesuai dengan Putusan Nomor 18 dan 28 Tahun 2020 terkait perkara yang sama.

"Saya dinyatakan bersalah padahal di dalam putusan nomor 18 dan 28 tahun 2020 seluruh fakta-fakta yang dinyatakan baru itu bukan lah fakta baru. Karena sangat jelas keterangan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqamah di dalam sidang ini juga, seluruh sumber dana berasal dari Harun Masiku," tegas Hasto.

Vonis Hasto

Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hakim menyatakan, Hasto terbukti secara sah terlibat dalam memberi uang senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Vonis dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.

Hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan indepedensi lembaga KPU. Adapun hal yang meringankan adalah Hasto terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya