BEI Delisting Waran Seri I AMMS per 1 Agustus 2025

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan jadwal penghapusan (delisting) efek Waran Seri I Agung Menjangan Mas Tbk (AMMS) mulai 1 Agustus 2025.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 23 Juli 2025, 10:39 WIB
Karyawan melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Indeks acuan bursa nasional tersebut turun 96 poin atau 1,5 persen ke 6.317,864. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan jadwal penghapusan (delisting) efek Waran Seri I Agung Menjangan Mas Tbk (AMMS) mulai 1 Agustus 2025.

Informasi delisting waran tersebut merujuk pada Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-P-01545/BEI.PP2/08-2022 tertanggal 3 Agustus 2022.

Merujuk laporan keterbukaan informasi, Rabu (23/7/2025), masa perdagangan AMMS-W di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi berlangsung sejak 4 Agustus 2022 hingga 29 Juli 2025. Sementara di Pasar Tunai berlangsung dari 4 Agustus 2022 sampai dengan 31 Juli 2025.

Adapun masa pelaksanaan AMMS-W menjadi saham PT Agung Menjangan Mas Tbk (AMMS) masih dapat dilakukan sampai dengan 1 Agustus 2025.

Terhitung mulai 1 Agustus 2025 nanti, AMMS-W tidak lagi diperdagangkan, dan efek tersebut dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Untuk diketahui, BEI juga telah menghapus pencatatan efek atau delisting kepada 10 perusahaan tercatat atau emiten yang efektif pada 21 Juli 2025.

Informasi Resmi Delisting

BEI menghapus pencatatan efek itu berdasarkan Pengumuman Bursa nomor Peng-DEL-00009/BEI.PP2/12-2024 dan Peng-DEL00001/BEI.PP3/12-2024 pada 19 Desember 2024 perihal Pembatalan Pencatatan Efek (Delisting) Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit) dan menunjuk Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).

BEI membatalkan pencatatan saham perusahaan jika:

a. Ketentuan III.1.3.1, Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;

b. Ketentuan III.1.3.2, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi persyaratan Pencatatan di Bursa; dan/atau

c. Ketentuan III.1.3.3, Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.

 

Daftar 10 Emiten Delisting

Pekerja bercengkerama di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). IHSG ditutup naik 3,34 poin atau 0,05 persen ke 5.841,46. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut 10 emiten yang delisting, antara lain:

1.PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)

2.PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMIP/saham preferen)

3.PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)

4.PT Hanson International Tbk (MYRX)

5.PT Hanson International Tbk (saham preferen/MYRXP)

6.PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

7.PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)

8.PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)

9.PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAs)

10.PT Nipress Tbk (NIPS)

 

Perhatikan Kepentingan Pemegang Saham

Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin atau 0,34 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dengan dicabutnya status Perseroan sebagai Perusahaan Tercatat (delisting), Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat. Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.

"Dalam hal Perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku," demikian seperti dikutip.

BEI menegaskan, sepanjang Perseroan masih merupakan Perusahaan Publik, Perseroan tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya